Kunjungan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem ke Tzu Chi Center, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan pegiat hak rakyat. Kunjungan yang berlangsung pada Senin (22/12) itu diketahui membahas rencana pembangunan sekitar 1.000 unit rumah hunian tetap bagi warga Aceh yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., yang juga Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat, mengingatkan agar bantuan kemanusiaan tersebut tidak menjadi pintu masuk praktik kezaliman baru seperti yang terjadi di Banten.
“Sebagai sesama anak bangsa, saya memahami upaya Gubernur Aceh mencari bantuan bagi rakyatnya. Namun, Mualem harus waspada. Di balik Yayasan Buddha Tzu Chi ada Sugiyanto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group,” ujar Khozinudin dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Menurut Khozinudin, keterlibatan Aguan sebagai Wakil Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia tidak bisa dilepaskan dari berbagai proyek filantropi yayasan tersebut. Ia menilai, peran Aguan sangat dominan dalam setiap program pembangunan yang dilakukan.
“Yayasan ini tidak mungkin membangun rumah, bahkan satu unit sekalipun, tanpa peran Aguan selaku bos besar Agung Sedayu Group,” tegasnya.
Khozinudin mengingatkan, pengalaman pahit rakyat Banten dalam proyek pengembangan kawasan PIK-2 harus menjadi pelajaran serius bagi Aceh. Ia menuding, proyek PIK-2 telah menyebabkan perampasan tanah, kriminalisasi warga, hingga hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal.
“Di PIK-2, rakyat Banten kehilangan tanahnya. Ada yang dipaksa menjual murah, ada yang tidak mendapat ganti rugi sama sekali. Bahkan, sebagian harus mendekam di penjara karena menolak menjual tanahnya,” kata Khozinudin.
Ia mencontohkan kasus Charlie Chandra yang disebutnya menjadi korban kriminalisasi karena mempertahankan hak atas tanahnya. Selain itu, warga Kampung Alar Jiban dan Kampung Encle di Kabupaten Tangerang juga disebut tengah menghadapi ancaman penggusuran akibat perluasan proyek PIK-2.
“Saat ini kami dari LBH AP Muhammadiyah mendampingi warga Alar Jiban yang dikriminalisasi dengan modus adu domba oleh mafia tanah. Ini pola berulang yang tidak boleh terjadi di Aceh,” ujarnya.
Tak hanya di Banten, Khozinudin juga menyinggung kasus SK Budiarjo dan Nurlela di Cengkareng yang tanahnya dirampas oleh PT SSK, anak usaha Agung Sedayu Group, hingga keduanya dipenjara tanpa menerima kompensasi.
Ia menilai, kegiatan filantropi Buddha Tzu Chi selama ini kerap dijadikan alat pencitraan untuk menutupi praktik perampasan tanah dan ketidakadilan struktural.
“Citra dermawan dipoles melalui kegiatan sosial, sementara di lapangan rakyat menjadi korban. Ini yang harus diwaspadai oleh Gubernur Aceh,” tegasnya.
Khozinudin bahkan mengingatkan agar Aceh tidak dijadikan “PIK-3” dengan dalih bantuan kemanusiaan. Ia menyoroti potensi masuknya kepentingan asing, termasuk isu hunian Warga Negara Asing (WNA), yang dinilainya berpotensi merugikan kedaulatan Aceh.
“Jangan sampai Aceh menjadi kawasan baru untuk kepentingan modal besar dan asing. Bantuan bencana harus murni kemanusiaan, tanpa agenda terselubung,” pungkasnya.












