Wacana pemberlakuan denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari pemerhati politik dan kebangsaan, M. Rizal Fadillah, yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kemunduran serius dalam penegakan hukum dan pengkhianatan terhadap semangat pemberantasan korupsi.
Dalam pernyataan tertulisnya di Bandung, Selasa (30/12/2025), Rizal menegaskan bahwa kemarahan publik terhadap koruptor telah mencapai titik puncak. Menurutnya, tuntutan hukuman berat—bahkan hukuman mati—muncul sebagai respons atas lemahnya efek jera dalam sistem hukum saat ini.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ketika pelakunya justru diberi jalan keluar dengan cara membayar denda damai, maka negara sedang mengirim pesan bahwa kejahatan bisa dinegosiasikan,” ujar Rizal.
Ia juga mengkritik Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya dikenal vokal menyuarakan perang terhadap korupsi. Rizal menilai pernyataan Presiden yang membuka peluang pengembalian uang hasil korupsi sebagai pengganti hukuman pidana sebagai bentuk kontradiksi serius antara retorika dan realitas kebijakan.
“Jika koruptor cukup mengembalikan uang secara diam-diam, maka penegakan hukum berubah menjadi transaksi. Ini bukan pemberantasan korupsi, tetapi pengampunan terselubung,” katanya.
Kritik serupa juga diarahkan kepada Menteri Hukum Supratman, yang menyebut tengah disusun aturan pelaksana Undang-Undang Kejaksaan terkait kewenangan Jaksa Agung untuk menerapkan mekanisme denda damai. Meski pemerintah menyebutnya sebagai bentuk komparasi hukum, Rizal menilai arah kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan materialistik dalam penegakan hukum.
Menurut Rizal, terdapat tiga dampak besar apabila korupsi diselesaikan melalui denda damai. Pertama, korupsi tidak lagi diposisikan sebagai extra ordinary crime, melainkan turun derajat menjadi tindak pidana biasa. Kedua, risiko rendah akan menjadikan korupsi sebagai “pekerjaan favorit” karena kerugian pelaku dapat ditebus dengan uang. Ketiga, nilai moral dan keadilan akan terkikis karena hukum semata-mata diukur dengan materi.
“Hukum berubah menjadi alat legalisasi kejahatan. Negara tidak lagi berdiri di atas nilai moral, melainkan tunduk pada kekuatan uang,” tegasnya.
Rizal memperingatkan bahwa jika kebijakan ini benar-benar diterapkan pada masa pemerintahan Prabowo, sejarah akan mencatatnya sebagai periode gelap penegakan hukum. Ia bahkan menyebut tidak ada perbedaan substansial antara pemerintahan saat ini dan sebelumnya jika arah kebijakan semacam itu terus dilanjutkan.
Polemik denda damai koruptor kini menjadi sorotan publik luas. Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi mendesak pemerintah untuk menegaskan kembali komitmen bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat, transparan, dan tanpa kompromi.












