Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti keterlibatan pihak swasta bernama Sarjan (SJ) sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelum Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) menjabat.
“Kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (25/12/2025).
Budi mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami apakah Sarjan diduga menggunakan modus suap serupa kepada bupati-bupati sebelumnya seperti yang dilakukan kepada Ade Kuswara Kunang.
“KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya,” ucapnya.
Berdasarkan penelusuran sejumlah nama yang pernah memimpin Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang yaitu Dedy Supriyadi, Dani Ramdan, Akhmad Marjuki, Herman Hanafi, almarhum Eka Supria Atmaja, serta Neneng Hasanah Yasin.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025). Dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek.
KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Perkara ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.
Permintaan dan penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara Kunang dan menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Total uang ijon proyek yang diberikan dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain uang ijon proyek dari Sarjan, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total aliran dana yang terkait dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, terdiri atas Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(Sumber)












