News  

SP-3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Cacat Hukum, Ahmad Khozinudin: Penyidikan Polda di Bawah Kendali Solo

Ahmad Khozinudin (IST)

Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) oleh Polda Metro Jaya sarat persoalan hukum dan menunjukkan lemahnya independensi penegakan hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Khozinudin saat menjadi narasumber dalam diskusi Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One, Sabtu (17/1). Ia menegaskan, SP-3 tersebut bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan konfirmasi bahwa penyidikan berjalan di bawah kendali kekuasaan politik, yang ia sebut sebagai “kendali Solo”.

“Terbitnya SP-3 ini adalah bukti nyata bahwa penyidik tidak bekerja berdasarkan asas hukum dan prosedur perundang-undangan, melainkan berdasarkan atensi kekuasaan,” ujar Khozinudin yang juga Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Sabtu (17/1/2026).

Khozinudin mengungkapkan, menjelang keberangkatannya ke luar negeri pada 16 Januari, Eggi Sudjana menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

“ES justru menegaskan bahwa dirinya tidak layak menjadi tersangka dan meminta Presiden memerintahkan Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan perkara. Dan faktanya, kasus itu kemudian benar-benar dihentikan,” kata Khozinudin.

Ia menilai, rangkaian peristiwa tersebut menguatkan dugaan bahwa penghentian perkara bukan hasil mekanisme hukum yang independen, melainkan akibat intervensi kekuasaan.

Lebih lanjut, Khozinudin menyoroti bahwa laporan terhadap ES dan DHL tidak hanya berasal dari Presiden Jokowi, tetapi juga dari pelapor lain seperti Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan.

“Dalam praktik hukum yang benar, seluruh pelapor harus dilibatkan dalam proses penghentian perkara. Namun yang terjadi, SP-3 diterbitkan tanpa adanya perdamaian dengan pelapor lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut memperkuat kesan bahwa polisi hanya merespons kehendak satu pihak tertentu, bukan menjalankan prosedur hukum secara utuh.

Khozinudin juga menegaskan bahwa SP-3 tersebut tidak memenuhi syarat penerapan restorative justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 jo Pasal 99 KUHP baru.

Ia menjelaskan, RJ hanya dapat diterapkan jika ancaman pidana di bawah lima tahun dan terdapat kesepakatan damai antara para pihak. Namun, selain dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE, ES dan DHL juga dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

“Artinya, syarat objektif tidak terpenuhi karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Syarat subjektif juga tidak terpenuhi karena tidak ada perdamaian. Maka secara hukum, SP-3 itu cacat,” tegasnya.

Khozinudin menambahkan, penyidikan kasus ini dimulai sejak Juli 2025 sebagai tindak lanjut laporan yang dibuat pada 30 April 2025. Oleh karena itu, menurut ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a KUHAP baru, proses hukum tersebut masih terikat pada KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).

“KUHP dan KUHAP baru baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Maka penerapan RJ dari rezim hukum baru dalam kasus ini jelas keliru,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Khozinudin mengaku prihatin dengan kondisi penegakan hukum yang dinilainya semakin jauh dari prinsip supremasi hukum. Ia menyebut kasus yang menimpa Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai contoh bahwa hukum ditegakkan berdasarkan atensi kekuasaan, bukan berdasarkan keadilan.

“Supremasi hukum seolah digantikan oleh kehendak politik. Namun saya tegaskan, meski ES dan DHL keluar dari barisan, Roy Suryo dan lainnya tetap konsisten di jalur perjuangan,” pungkasnya.