Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menegaskan partainya tetap konsisten mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat.
“Kita kan sudah jelas ya, beberapa kawan-kawan sudah menyampaikan. Perdebatannya sudah cukup panjang,” kata Ganjar di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Menurut dia, perdebatan mengenai mekanisme Pilkada sebenarnya telah berlangsung lama dan memiliki jejak sejarah yang jelas. Pada era Orde Baru, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Namun, pasca-Reformasi, muncul tuntutan kuat dari masyarakat agar kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
“Lalu dengan adanya reformasi, kemudian masyarakat mengendaki itu secara langsung. Kemudian dibuatlah undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada awal pembentukan regulasi, sempat terjadi dinamika dalam mekanisme pemilihan. Namun, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang, sehingga pilkada langsung diberlakukan secara nasional.
“Mahkamah Konstitusi juga mengatur bahwa ini rezim Pemilu, maka langsung,” ungkap Ganjar.
Karena itu, Ia menilai upaya untuk kembali mereduksi atau mengubah mekanisme pilkada langsung berpotensi mengulang perdebatan lama yang sudah diselesaikan secara konstitusional.
“Jadi sikap PDI perjuangan sangat jelas. Kita dukung pemilihan kepala daerah secara langsung,” tegasnya.
Sekadar informasi, sikap itu ia sampaikan di sela-sela kegiatan rangkaian acara HUT ke-53 PDIP Perjuangan dan Rakernas I Partai. Kegiatan ini mengusung tema ‘Satyam Eva Jayate’ dengan sub tema “Di Sanalah Aku Berdiri, untuk Selama-lamanya.”
Rangkaian agenda dimulai dari Pembukaan HUT ke-53 PDIP pada 10 Januari yang kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Rakernas hingga 12 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri pengurus pusat Partai dan pengurus daerah (ketua, sekretaris dan bendahara) Partai tingkat provinsi/kabupaten/kota, anggota DPR RI Fraksi PDIP, anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah/wakil kepala daerah PDIP.(Sumber)












