Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta aparat penegak hukum menelusuri aset pribadi pelaku terkait permasalahan pengelolaan Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan ribuan lender. Dana yang gagal dicairkan ini mencapai Rp2,4 triliun.
“Dengan KUHP yang baru, sebetulnya ada ruang untuk menelusuri aset-aset pribadi pelaku. Fokus kami jelas, harus ada pengembalian maksimal atas kerugian para korban,” ujar Rano Alfath dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Rano menilai, dalam banyak kasus penipuan investasi, pelaku memang dipidana, tetapi aset yang disita tidak cukup untuk mengembalikan kerugian korban. Akibatnya, korban tetap menanggung kerugian, sementara modus serupa terus berulang.
“Percuma kalau pelaku dipenjara tapi uang korban tidak kembali. Ini yang membuat penipuan berkedok investasi terus-terusan terjadi,” katanya.
Menurut Rano, indikasi penipuan sangat kuat dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Pola penghimpunan dana, penggunaan sarana digital, serta janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi menunjukkan adanya indikasi penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital.
“Jadi kasus ini tidak bisa diletakkan semata-mata sebagai sengketa keperdataan atau risiko bisnis,” tutur dia.
Rano juga menyoroti penggunaan label dan simbol keagamaan dalam praktik investasi ilegal, yang dinilainya merugikan secara moral dan sosial. Promosi awal DSI bahkan diawali dengan kalimat religius.
“Ini lebih menyedihkan lagi karena menggunakan nama syariah. Bahkan di awal-awal promosinya didahului dengan kalimat religius seperti Bismillahirrahmanirrahim. Ini jelas menipu kepercayaan masyarakat,” kata dia.
Ia menekankan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan pemberian izin. Pengawasan, menurut Rano, tidak boleh hanya dilakukan setelah kasus viral di masyarakat.
“OJK harus memberikan gambaran yang jelas. Peran pengawasan ini penting. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah kasusnya ramai di publik,” ucap dia.
Rano mendorong PPATK dan Polri untuk mengoptimalkan penelusuran aset pribadi pelaku, sebagai dasar Bareskrim melakukan tindakan hukum.
“PPATK bisa menggambarkan aliran uang, Bareskrim menjalankan fungsi penindakan. Kalau semua berjalan maksimal, InsyaAllah hasilnya juga maksimal,” imbuhnya.
Sebelumnya, dana ribuan lender di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang gagal dicairkan mencapai Rp2,4 triliun. Data awal mencatat 4.898 lender dengan total dana Rp1,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah mengidentifikasi kerugian ribuan lender DSI sebesar Rp2,4 triliun, dan angka ini bisa bertambah seiring proses hukum berjalan.
“Sementara ini, yang teridentifikasi sebesar Rp2,4 triliun. Dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi,” kata Ade, Jakarta, dikutip Jumat (16/1/2026).
Ade mengungkapkan, terdapat empat laporan dengan tiga terlapor dalam dugaan kasus fraud DSI, dan semuanya masih dalam proses pencarian serta pengumpulan alat bukti. Dari laporan itu, 99 lender telah teridentifikasi sebagai korban.
“Setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai adalah korban dari hasil pemeriksaan OJK periode 2021 hingga 2025,” ujar Ade.
Saat ini, penyidik Mabes Polri telah menaikkan status kasus DSI ke penyidikan. Dari pemeriksaan awal, ditemukan modus penciptaan borrower fiktif maupun asli dengan proyek fiktif(Sumber)












