News  

Dari Imam Nahrawi hingga Yaqut Cholil Qoumas, Deretan Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi

Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah panjang daftar menteri di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang tersandung perkara korupsi. Kasus ini kembali membuka catatan kelam penegakan integritas di lingkar kabinet pemerintahan selama dua periode Jokowi.

Jika ditarik secara kronologis sejak awal masa pemerintahan Jokowi, sedikitnya sembilan menteri dan mantan menteri pernah berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang masih berproses.

Kasus paling awal terjadi pada 2018, ketika Idrus Marham, yang saat itu menjabat Menteri Sosial, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta denda Rp150 juta kepada Idrus Marham.

Setahun berselang, publik kembali dikejutkan dengan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi. Menteri Pemuda dan Olahraga asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut terbukti menerima suap bersama asistennya terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Total suap yang diterima mencapai Rp11,5 miliar. Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Memasuki periode kedua pemerintahan Jokowi, kasus korupsi menteri kembali mencuat. Edhy Prabowo ditangkap KPK pada akhir 2020 dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur). Nilai suap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp25,7 miliar. Edhy Prabowo sempat divonis 9 tahun penjara di tingkat banding sebelum Mahkamah Agung mengoreksi hukuman tersebut menjadi 5 tahun penjara.

Tak lama berselang, Juliari Batubara menyusul menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Politikus PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap senilai Rp32,48 miliar. Pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar.

Kasus korupsi berskala besar berikutnya menjerat Johnny G Plate. Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara triliunan rupiah. Upaya peninjauan kembali yang diajukan Johnny G Plate ditolak Mahkamah Agung pada 2025.

Di tahun yang sama, Syahrul Yasin Limpo juga divonis bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp44 miliar. Selain itu, aparat penegak hukum juga menjerat Syahrul dengan perkara lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.

Nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong turut tercatat dalam deretan ini. Ia divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Namun, pada periode pemerintahan berikutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, sehingga proses pidana terhadap Tom Lembong dihentikan dan yang bersangkutan dinyatakan bebas.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun tersebut hingga kini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Teranyar, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut diduga terlibat bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK menyatakan masih menunggu hasil final penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Deretan kasus tersebut menjadikan era pemerintahan Jokowi sebagai periode dengan jumlah menteri tersangkut perkara korupsi paling banyak dibandingkan era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Fakta ini sekaligus menjadi catatan serius bagi upaya reformasi birokrasi dan penguatan integritas penyelenggara negara ke depan.