Kesejahteraan, antara pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan guru honorer serta tenaga kesehatan (nakes). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Edy menilai, status kepegawaian yang diberikan kepada pegawai SPPG saat ini justru mencerminkan kondisi ideal dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dapat menjadi contoh bagi negara dalam memperlakukan tenaga kerja secara adil dan profesional.
“Soal PPPK yang selama akhir-akhir ini banyak dikomentari itu, ya memang bagus kalau BGN bisa mengangkat PPPK bagi SPPG, ahli gizi, accounting. Bagus tuh. Karena di dalam ketenagakerjaan kita yang menjadi concern juga Komisi IX bahwa setiap pemberi kerja itu wajib mengikuti norma perintah, upah, dan status,” kata Edy.
Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja, yakni kejelasan perintah kerja, upah, dan status kepegawaian. Ketiga hal tersebut merupakan standar tinggi yang seharusnya berlaku di Indonesia. “Jadi ini contoh yang baik bagi negara. Kalau ingin mengambil karyawan, statusnya harus jelas,” tegasnya.***(Sumber)












