News  

KPK Puji Menkeu Purbaya Dukung Bersih-bersih: Korupsi Kantor Pajak Lain Tunggu Giliran!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Lembaga antirasuah menilai Purbaya tengah melakukan upaya bersih-bersih di internal Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Bapak Purbaya, tentunya yang melakukan bersih-bersih,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).

Menurut KPK, pengungkapan kasus restitusi pajak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa di wilayah dan jenis pajak lain. KPK menegaskan penindakan tidak berhenti di Banjarmasin, mengingat sebelumnya kasus serupa juga terjadi di KPP Madya Jakarta Utara.

“Jadi, tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena kami melihat kita juga beberapa waktu yang lalu, ya, ada di KPP Jakarta Utara, kemudian ini di KPP Banjarmasin,” ucap Asep.

Asep menekankan pajak merupakan pilar utama pendapatan negara yang berdampak langsung pada pembangunan. Jika terjadi kebocoran, pembangunan akan ikut terganggu. Karena itu, KPK berharap langkah penindakan ini mendorong Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Purbaya untuk memperkuat perbaikan sistem, menutup celah korupsi, dan memitigasi risiko penyimpangan di sektor perpajakan.

KPK juga mengaitkan upaya bersih-bersih tersebut dengan peningkatan tax ratio Indonesia yang saat ini masih sekitar 6 persen. Angka tersebut dinilai jauh dari ideal yang berada di kisaran 10 hingga 15 persen. Penutupan celah korupsi di sektor pajak diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

“Jadi ini kan banyak, nih, kemarin di Jakarta Utara, sekarang di Banjarmasin. Semoga di tempat-tempat lainnya bisa dicegah atau praktik-praktik ini bisa dihentikan, tidak terjadi lagi,” kata Asep.

Diketahui, KPK tengah menelusuri dugaan praktik suap pemeriksaan pajak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tidak hanya terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan. Penelusuran ini dilakukan menyusul terbongkarnya dua kasus besar korupsi pajak yang melibatkan KPP Madya Jakarta Utara dan KPP Madya Banjarmasin.

Dalam kasus Jakarta Utara, KPK mengungkap dugaan suap pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada. Dari pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pajak sekitar Rp75 miliar yang kemudian ditekan menjadi Rp15,7 miliar melalui dugaan permintaan fee dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi pajak. Praktik tersebut berujung pada Operasi Tangkap Tangan pada 9–10 Januari 2026 dengan total barang bukti sekitar Rp6,38 miliar. KPK menetapkan lima tersangka yang terdiri dari pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, dan pihak swasta.

Sementara itu, di Kalimantan Selatan, KPK membongkar praktik suap senilai Rp1,5 miliar terkait pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp48,3 miliar di KPP Madya Banjarmasin. Suap tersebut melibatkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, fiskus pemeriksa pajak, serta manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti. Uang suap dibagi kepada para pihak dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk uang muka pembelian rumah.

Dua perkara tersebut mendorong KPK memperluas penyelidikan guna memastikan apakah praktik serupa juga terjadi pada jenis pajak lain, seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, serta di wilayah KPP lainnya dalam rentang periode 2021 hingga 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan reformasi besar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memindahkan lebih dari 80 pejabat. Langkah ini bertujuan menutup kebocoran dan meningkatkan kinerja penerimaan negara.

Purbaya menyatakan mutasi tersebut sebagai “shock therapy” untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan. Pejabat yang berintegritas akan ditempatkan di posisi strategis, sementara tindakan hukum terhadap aparat yang melanggar akan tetap dihormati tanpa intervensi pemerintah.(Sumber)