Pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR oleh Komisi III DPR dikritik oleh sejumlah Guru Besar Hukum Tata Negara. Mulai dari pengusulan calon sebelumnya yaitu Inosentius Samsul hingga kemudian diganti secara kilat dengan anggota DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir.
Hakim MK telah dipilih dengan prosedur yang cacat, kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti dalam forum diskusi bertajuk “Membongkar Boroknya Seleksi Hakim MK”. Susi menyebut fenomena cara pengisian jabatan hakim MK usulan DPR kali ini menuju institutional collapse. MK dibuat tidak berfungsi secara maksimal dengan proses pengisian jabatan terhadap orang-orang yang ada di dalamnya.
Merujuk Pasal 24C UUD 1945 bahwa harusnya ada asas-asas yang harus dipatuhi saat pemilihan hakim MK. Asas-asas itu berlaku baik usulan oleh Presiden, Mahkamah Agung (MA), maupun DPR. Terutama asas transparansi dan partisipasi publik. Dalam pengusulan Adies Kadir, proses dilakukan secara tertutup dan publik tidak diberikan ruang untuk memberikan masukan. Susi menilai cara demikian yang ditempuh DPR telah melanggar konstitusi.
Dugaan proses pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR yang tidak transparan atau cara “kotor” melanggar konstitusi adalah persoalan serius. Karena menyangkut legitimasi lembaga penjaga konstitusi seperti Mahkamah Konstitusi. Publik menilai proses di DPR bermasalah. DPR harus didesak membuka rekam jejak kandidat, proses seleksi & uji kelayakan, konflik kepentingan.
Jika proses pemilihan hakim MK tertutup sarat kepentingan politik, tidak berbasis merit. Maka risiko besarnya adalah Mahkamah Konstitusi kehilangan independensi, menjadi alat legitimasi kekuasaan judicial capture. Ketika MK sudah tidak independen, maka mekanisme check and balance runtuh.
Pengambil Keputusan di DPR RI, berawal dari Komisi III DPR merupakan aktor teknis seleksi. Fraksi partai merupakan aktor politik penentu akhir. DPR adalah pintu utama, karena memiliki kewenangan memilih hakim MK. Kepentingan menempatkan hakim yang “selaras” dengan kepentingan politik, untuk mengamankan keputusan hukum strategis ke depan.
Kandidat Hakim MK resmi yang diajukan dan dipilih, dalam kasus ini, termasuk figur seperti Adies Kadir. Membawa kepentingan mendapatkan posisi hakim MK, membawa jaringan/ afiliasi tertentu (politik / profesional). Partai-partai (oligarki politik) di DPR adalah pemain utama pengendali suara fraksi penentu arah voting, penjaga kepentingan elite. Mereka sering menjadi “broker kekuasaan” dalam proses ini.
Mari kita bedah adanya relasi penting timbal balik antara Partai dengan Pemerintah, Relasi Partai dengan Pengusaha (oligarki ekonomi). Oligarki Ekonomi (Aktor Non-Formal) ini tidak muncul secara resmi, tapi berpengaruh pengusaha besar pemilik konsesi SDA kelompok bisnis strategis. Kepentingan mereka memastikan MK tidak mengganggu bisnis, mengamankan regulasi (UU, sengketa, judicial review). Sering disebut sebagai risiko “judicial capture” (penguasaan lembaga peradilan).
Kepentingan Pemerintah (Eksekutif) meski secara formal tidak memilih, tapi bisa mempengaruhi partai koalisi punya kepentingan terhadap putusan MK. Terutama untuk UU strategis, sengketa hasil pemilu, konflik kebijakan nasional.
Praktik akal-akalan oleh DPR saat ini terus berlanjut semakin “sempurna kotor” dengan mengintervensi Lembaga MK. Memanggil MK-MK (Majelis Kehormatan MK), kemudian melalui Kepitisan paripurna DPR “memaksa” agar MK-MK tidak memproses laporan para Guru Besar Tata Negara terhadap pemilihan Adies Kadir (pilihan DPR secara tertutup DPR).
Ternyata mereka DPR lebih mengutamakan kepentingan sendiri daripada kepentingan publik. Mereka sepertinya “tidak ingin” tegaknya institusi MK secara independent. Jika ini tetap berlangsung publik akan meragukan sembilan hakim MK akan kuat bertahan menjadi tulang punggung konstitusi.
Lalu apa yang harus diperbuat publik (rakyat pemilik negari)?. Memang ada Lembaga Pengawas seperti Komisi Yudisial, Ombudsman. Berperan mengawasi etik, menerima laporan maladministrasi. Tapi seringkali lemah secara kekuatan politik.
Merujuk banyaknya tumpukan permasalahan yang terjadi membuat rakyat kecewa, seperti pengelolaan MBG, masalah dana Pendidikan, problem krisis ekonomi rakyat, isu BOP yang meninggalkan Palestina, masalah kriminalisasi aktivis, mahasiswa dan peneliti. Ditambah lagi kekecewaan para guru besar, yang bisa menggerakan civitas academica.
Bukan tidak mungkin “riak kekecewaan” akan menggumpal menjadi “ombak besar” yang akan “menggulung” status quo. Sepertinya menunggu momentum. Hanya Ormas, Komunitas dari para Ulama, Purnawirawan, Aktivis, Akademisi, Advokat, Mahasiswa serta Media satu-satunya kekuatan penyeimbang non negara. Wallahualam.
Bandung, 20 Februari 2026
By Syafril Sjofyan *)
*) Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen FTA












