Proses mediasi dalam perkara sengketa perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV antara GRAy Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng) dan KGPH Puruboyo berakhir tanpa kesepakatan.
Perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PN.Skt kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan pengadilan sebelumnya, Nomor 178/Pdt.P/2026/PN.Skt, yang mengabulkan permohonan perubahan nama Suryo Aryo Mustiko menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto, menilai perubahan nama yang telah disahkan pengadilan merupakan ranah administrasi kependudukan semata.
Menurutnya, pencantuman nama dalam dokumen resmi negara tidak serta-merta mengandung legitimasi adat sebagai Raja Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV.
“Yang menjadi perhatian kami adalah potensi tafsir di masyarakat. Administrasi sipil berbeda dengan legitimasi adat,” ujarnya seperti dikutip inilahjateng, Kamis (26/2/2026).
Pihak penggugat juga menyampaikan kekhawatiran atas kemungkinan dampak sosial dan internal di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, termasuk terhadap program revitalisasi dan tata kelola kelembagaan keraton.
Mediasi Dinilai Tidak Menyentuh Substansi
Menurut Sigit, mediasi sulit membuahkan hasil karena pokok sengketa berkaitan langsung dengan produk hukum berupa penetapan pengadilan.
Dalam posisi tersebut, tergugat dinilai akan mempertahankan legitimasi hukum yang telah diperoleh.
“Objeknya adalah konsekuensi dari penetapan hakim, bukan sekadar kesepahaman pribadi,” katanya.
Kuasa hukum PB XIV, Sionit T. Martin Gea, menyatakan perubahan nama merupakan hak konstitusional warga negara.
Ia menegaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan perintah pengadilan yang sah.
“Putusan pengadilan memiliki dasar pertimbangan hukum yang jelas. Itu hak setiap warga negara untuk mengajukan perubahan nama,” jelasnya.
Menurut pihak tergugat, perubahan nama tersebut tidak melanggar hukum dan telah melalui prosedur yang berlaku.
Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa perubahan nama hanya berlaku administratif, tidak memiliki makna sebagai gelar raja, serta menyatakan penetapan sebelumnya tidak berkekuatan hukum mengikat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh relasi antara hukum negara dan tatanan adat yang selama ini berjalan berdampingan di Solo.(Sumber)












