Hidayat Nur Wahid: Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Sampai Rugikan Industri Halal Lokal

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat (AS) terhadap keberlangsungan industri halal nasional.

Menurut Hidayat, sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut berpotensi menghapus kewajiban sertifikasi halal danpencantuman keterangan non-halal bagi produk impor tertentu dari Amerika Serikat.

Hal ini dinilai dapat merugikan konsumen sekaligus melemahkan daya saing industri halal dalam negeri.

“Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak resiprokal karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku,” ujar Hidayat kepada Inilah.com, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki posisi strategis dalam ekonomi halal global. Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia di sektor halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

Namun, Hidayat mengingatkan bahwa pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor, khususnya kosmetik dan farmasi, berpotensi mendistorsi daya saing industri halal nasional yang sedang berkembang.

“Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi keunggulan Indonesia justru akan menghadapi impor produk sejenis dari Amerika Serikat tanpa kewajiban status kehalalan sebagaimana disepakati dalam ART,” jelasnya.

Selain berdampak pada industri, ia menilai ketentuan tersebut juga berpotensi melanggar hak konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Menurut dia, kepastian label halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.

Lebih lanjut, Hidayat menyatakan peluang untuk melakukan negosiasi ulang masih terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 perjanjian tersebut, yang memungkinkan perubahan atau pengakhiran perjanjian melalui kesepakatan bersama.

“Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memanfaatkan momentum tersebut untuk memastikan perjanjian dagang tetap sejalan dengan hukum domestik dan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

“Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” pungkasnya.(Sumber)