News  

Soroti Putusan Dewan Pers, Rizal Fadillah Nilai tvOne Membangkang dan Pertimbangkan Langkah Hukum

Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah (dua dari kiri) saat diwawancarai. (IST)

Pemerhati politik dan kebangsaan, Rizal Fadillah, melontarkan kritik keras terhadap sikap tvOne yang dinilai tidak menjalankan putusan Dewan Pers terkait sengketa pemberitaan.

Kasus ini bermula dari tayangan program Kabar Siang pada 5 Februari 2026 yang memuat berita berjudul “OTT Pajak dan Bea Cukai 2026”. Dalam tayangan tersebut, disebutkan terdapat ketidakakuratan informasi yang mencantumkan nama dan foto Rizal Fadillah.

Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa tvOne telah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang berkaitan dengan prinsip akurasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dikeluarkan pada 16 Maret 2026.

Dalam putusannya, Dewan Pers mewajibkan tvOne untuk:

1. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pengadu dan publik dalam waktu 3×24 jam,

2. Menayangkan permintaan maaf tersebut di program Kabar Siang dan seluruh kanal media sosial terkait,

3. Melaporkan bukti pelaksanaan kepada Dewan Pers dalam jangka waktu yang sama,

4. Membuka komunikasi langsung dengan pengadu untuk penyelesaian lebih lanjut.

Namun, menurut Rizal Fadillah, hingga batas waktu yang ditentukan, tvOne tidak menjalankan seluruh kewajiban tersebut.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah masuk pada kualifikasi pembangkangan terhadap putusan Dewan Pers,” tegasnya.

Ia menilai sikap tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap etika jurnalistik serta dampak pemberitaan terhadap individu. Oleh karena itu, ia bersama tim kuasa hukum dari Kantor Azam Khan & Partners tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Dari aspek pidana, Rizal menyebut kemungkinan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik, yang dapat dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Secara institusi, tanggung jawab tidak hanya pada satu pihak, tetapi dapat melibatkan jajaran manajemen, mulai dari komisaris utama, direktur utama, hingga pemimpin redaksi,” ujarnya, mengindikasikan adanya kemungkinan pertanggungjawaban bersama (deelneming).

Selain jalur pidana, langkah perdata juga tengah dipertimbangkan, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Lebih lanjut, Rizal juga membuka kemungkinan pelaporan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran penyiaran. Ia menyinggung bahwa dalam kondisi tertentu, sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin siaran dapat diajukan sesuai regulasi KPI.

“Bukan hal yang mengada-ada jika media yang abai terhadap dampak negatif siaran terhadap warga negara dapat dikenai sanksi berat, bahkan hingga pencabutan izin,” tambahnya.

Rizal menegaskan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi dunia pers nasional terkait pentingnya kehati-hatian, akurasi, dan penghormatan terhadap martabat individu dalam setiap produk jurnalistik.

“Kasus ini berpotensi menjadi monumen dari perilaku buruk dan arogansi media, jika tidak segera disikapi secara bertanggung jawab,” pungkasnya.