News  

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Macet Ratusan Miliar ke PT BSS dan PT SAL

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Vanny dalam siaran pers, Jumat (27/3/2026).

Delapan tersangka tersebut merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada salah satu bank pemerintah di tingkat kantor pusat. Mereka diduga memiliki peran dalam proses persetujuan kredit yang bermasalah.

Menurut Vanny, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 115 saksi untuk mengungkap perkara tersebut secara komprehensif.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Kemudian pada tahun 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi sebesar Rp677 miliar untuk proyek serupa.

Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga melakukan penyimpangan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.

“Kesalahan tersebut menyebabkan pemberian kredit menjadi bermasalah, mulai dari syarat agunan, pencairan plasma, hingga pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan,” jelas Vanny.

Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja.

Total plafon kredit yang diterima mencapai:

-PT SAL sebesar Rp862,25 miliar

-PT BSS sebesar Rp900,66 miliar

Namun, kredit tersebut kini masuk kategori kolektabilitas 5 atau macet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal,” tegas Vanny.