News  

Sherly Tjoanda Jadi Gubernur Terkaya Dengan Harta Rp. 972 Miliar, Ratu Tambang Yang Pernah Tersandung Tambang Ilegal

Pantas saja, Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos yang berjuluk ‘ratu tambang’, punya kekayaan Rp972 miliar. Dia bahkan dicap sebagai gubernur paling tajir di Indonesia.

Tapi sayang, citra gubernur berparas cantik ini, sempat tercoreng kasus tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak hutan.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total aset Gubernur Sherly mencapai Rp972 miliar. Sedikit lagi mencapai Rp1 triliun. Hartanya sebagian besar berupa tanah dan properti.

Dari informasi LHKPN, nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Gubernur Sherly mencapai Rp201 miliar. Rincian aset berupa tanah dan bangunan mencapai 212 bidang. Tersebar di Ambon, Ternate, Surabaya, Halmahera Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Makassar hingga Pulau Morotai.

Wajar jika orang kaya sekelas Gubernur Sherly punya koleksi mobil yang cukup wah. Paling tidak ada 5 mobil mewah nangkring di garasi rumahnya. Ada mobil Land Rover R Rover tahun 2019 yang tercatat sebagai warisan, senilai Rp3 miliar.

Selanjutnya, mobil Lexus tahun 2023 yang juga warisan senilai Rp2,5 miliar. Mobil Toyota Alphard yang merupakan warisan Rp241 juta, motor Kawasaki yang juga warisan Rp115 juta, dan mobil Hummer Jeep tahun 1900 yang juga warisan senilai Rp1,1 miliar.

Jika ditotal, nilai kekayaan Sherly dari alat transportasi dan mesin sebesar Rp7 miliar. Harta bergerak lain yang ia miliki sebesar Rp35 miliar.

Selain itu, dia memiliki surat berharga senilai Rp262 miliar, dan uang kas sebesar Rp236 miliar. Sementara utang tercatat Rp6,9 miliar.

Rusak Citra karena Tambang Ilegal
Pada akhir Februari lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel tambang illegal milik PT Karya Wijaya (KW) yang diduga terafiliasi Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos.

Selanjutnya, Satgas PKH memutuskan sanksi denda adminstratif kepada PT KW sebesar Rp500 miliar. “Satgas PKH masih terus bekerja mengumpulkan data, melakukan penyelidikan, investigasi, audit lapangan termasuk audit untuk penghitungan denda administratif atas aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita ianjuntak, Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Dia menyebut proses verifikasi masih dilakukan dan belum final. Ia mengatakan pihaknya melakukan penertiban secara cermat dan hati-hati. “Saat ini verifikasi sedang berproses dan belum final dilakukan atas dugaan pelanggaran kawasan hutan oleh tim lapangan Satgas,” ujarnya.

Asal tahu saja, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut, PT Karya Wijaya, perusahaan tambang milik Gubernur Sherly dijatuhi sanksi denda adminstratif Rp500 miliar, karena melakukan aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Malut.

Disebutkan pula bahwa perusahaan tersebut diduga beroperasi di atas kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), juga diduga tanpa dana jaminan reklamasi dan disinyalir membangun terminal khusus secara ilegal.

Tak hanya PT Karya Wijaya, sebuah tambang emas bernama PT Indonesia Mas Mulia, diduga melakukan tambang ilegal di Pulau Bacan, Halmahera Selatan.

Dan, Satgas PKH juga menyegel operasi PT Mineral Trobos (MT) yang beroperasi di Pulau Gebe, Malut karena diduga menambang nikel di luar area izin dan di kawasan hutan, dengan sanksi denda yang masih dalam proses perhitungan.

(Sumber)