TIM kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) angkat bicara mengenai pelaku penyerangan terhadap klien mereka. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu sebelumnya diserang dengan air keras oleh dua personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
Perwakilan TAUD, Muhamad Isnur, menduga jumlah pelaku yang terlibat dalam operasi penyerangan tersebut mencapai sedikitnya 16 orang dari unsur sipil dan militer. “Yang terekam kamera dan kami lihat terkoordinasi,” kata Isnur pada Selasa, 31 Maret 2026.
Isnur meyakini terdapat keterlibatan perwira tinggi di balik penyerangan terhadap Andrie. “Eksekutor lapangan itu perwira, berarti yang memberi perintah adalah perwira tinggi,” ujar Isnur saat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta.
Menurut Isnur, keputusan polisi yang cepat melimpahkan berkas perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga mengecewakan. Ia menilai polisi seharusnya menuntaskan proses hukum sejak awal, karena kasus tersebut telah lebih dulu ditangani oleh kepolisian sebelum keterlibatan TNI.
Isnur menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya mengungkap dalang utama di balik serangan tersebut. “Belum terungkap siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, dan ini operasi apa. Itu yang kami sesalkan,” kata Isnur.
TAUD sebelumnya juga mendesak pengungkapan motif serta aktor intelektual di balik keterlibatan empat prajurit aktif dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus. “Panglima TNI dan Kepala BAIS TNI sebagai pelaksana kebijakan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,” tulis TAUD dalam keterangan resmi.
Menurut TAUD, pemeriksaan terhadap para petinggi TNI penting untuk mengungkap alasan di balik penyerangan tersebut. Status pelaku sebagai anggota militer menunjukkan adanya kemungkinan garis komando dan kendali dari atasan.
Selain itu, TAUD menuntut Panglima TNI membuktikan bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus bukan operasi yang dilakukan secara terstruktur. “Baik atas perintah, pengetahuan, maupun persetujuan diam-diam,” demikian pernyataan TAUD.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menyatakan kepolisian telah melimpahkan berkas perkara Andrie Yunus ke Puspom TNI. “Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, kami melaporkan kepada pimpinan rapat bahwa perkara ini telah kami limpahkan ke Puspom TNI,” kata Iman pada Selasa, 31 Maret 2026.(Sumber)












