News  

Penyanyi Eka Deli Diperiksa Polisi Terkait Investasi Bodong MeMiles

Penyanyi Eka Deli Saat Dimintai Keterangan oleh Kepolisian Terkait Investasi Ilegal MeMiles

Penyanyi Eka Deli Mardiyana, mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus investasi ilegal MeMiles milik PT Kam and Kam. Dalam kasus ini, dia disebut sebagai koordinator para artis.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan keterangan Eka Deli. Pendalaman tersebut terkait dengan peranannya dalam investasi ilegal MeMiles ini.

“Saya sudah melihat langsung bagaimana proses pemeriksaan BAP (berita acara pemeriksaan) ED (Eka Deli). Saat ini masih kita dalami terkait orang-orang, karena dia koordinator artis.”

“Tidak menutup kemungkinan ada artis lain yang masuk sebagai member atau menjadi korban,” kata Luki kepada wartawan, Senin (13/1).

Dia menambahkan, selain pemeriksaan terhadap Eka Deli, penyidik juga telah menerima penyerahan barang bukti berupa satu unit mobil Fortuner yang didapat Eka dari investasi MeMiles ini. Mobil tersebut telah diserahkan Eka Deli di Jakarta.

“Semalam sudah diserahkan mobil, ditangani anggota di Jakarta. Mobil belum ada surat-surat, itu keterangan pemeriksaan,” tegasnya.

Dikonfirmasi berapa jumlah artis yang telah direkrut oleh Eka Deli, Kapolda mengaku belum mengetahuinya, karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Masih diperiksa,” pungkasnya.

Sementara itu, Eka Deli terpantau mendatangi Mapolda Jatim sejak pukul 09.00 WIB. Dia segera memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Tidak banyak yang diungkapkannya saat memasuki ruang penyidikan. “Nanti saja ya,” katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam.

Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Selain memanggil penyanyi Eka Deli, polisi juga telah mengirimkan panggilan pada tiga artis lainnya. Mereka adalah MT atau Marcello Tahitoe alias Ello, AN atau Adjie Notonegoro dan J atau Judika.

Sementara itu, modus perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.

Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. {merdeka}