News  

Dinilai Anomali Sikapi Eks Klien, Damai Hari Lubis: Refly Harun Bisa Dilaporkan ke Dewan Etik Advokat

Damai Hari Lubis (IST)

Pengamat KUHAP sekaligus Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Damai Hari Lubis (DHL), menyoroti sikap advokat Refly Harun (RH) yang dinilainya janggal karena dianggap tidak mendukung upaya penghentian proses hukum terhadap eks kliennya, Rismon Hasiholan Sianipar.

Menurut Damai, sikap Refly Harun yang meminta pembatalan proses Restorative Justice (RJ) hingga berujung pada penghentian penyidikan atau SP-3 justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik.

“Refly Harun bisa dilaporkan oleh eks kliennya ke Majelis Kehormatan atau dewan etik di organisasi advokat tempat dirinya bernaung, karena meminta pembatalan terhadap proses RJ jo SP-3,” kata Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Damai menilai, sebagai mantan kuasa hukum, semestinya Refly memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk membantu kliennya terbebas dari status tersangka sejak awal, bukan justru memberikan komentar yang terkesan menghujat setelah hubungan profesional berakhir.

“Selain tidak elok terhadap nota bene eks kliennya, nyatanya RH juga tidak melakukan upaya hukum pembatalan yang mengacu sesuai sistem KUHAP. Not according to procedure,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah Refly memahami secara utuh kode etik advokat, mengingat tugas utama seorang pengacara adalah memberikan pembelaan hukum terbaik bagi klien, termasuk upaya membebaskan dari ancaman pidana.

“Mungkin kah RH tidak atau kurang memahami kode etik advokat?” sindir Damai.

Menurutnya, saat masih menjadi pengacara Rismon, fungsi utama Refly adalah berupaya membebaskan kliennya dari status tersangka atau minimal meminimalisir risiko pidana sejak dini, terlepas dari latar belakang pengajuan restorative justice yang dilakukan.

Damai juga menyoroti pernyataan-pernyataan Refly yang menurutnya lebih banyak muncul di ruang publik tanpa langkah hukum konkret.

“Hujatannya menyinggung argumentasi seolah punya dalil hukum, tapi nyatanya NATO, no action talk only. Sekadar berkicau di depan layar kaca dan media sosial,” tegasnya.

Ia menilai, jika seorang advokat gagal membantu kliennya keluar dari jeratan hukum, seharusnya yang muncul adalah rasa evaluasi diri atau bahkan rasa malu, bukan justru memperlihatkan kesan kecewa dan kesal terhadap eks klien.

“Bukannya bersyukur atau malu karena tidak dapat menolong saat kliennya berstatus tersangka, kok malah tendensi kesal dan kecewa. Ini anomali dari sisi tujuan profesi advokat dan moralitas sosial,” katanya.

Lebih lanjut, Damai mempertanyakan perspektif Refly Harun mengenai makna profesi advokat sebagai pembela hukum.

Ia menyebut publik kini bertanya-tanya mengenai motivasi Refly terlibat sebagai lawyer bagi sejumlah aktivis yang selama ini dikenal berjuang demi penegakan hukum, bukan demi kepentingan politik pragmatis.

“Apa sebenarnya faktor RH melibatkan diri sebagai lawyer dari beberapa orang aktivis yang justru belasan tahun berkiprah semata demi penegakan hukum, bukan politis pragmatis,” pungkas Damai.