News  

Rizal Fadillah: Polemik Ijazah Jokowi Jangan Jadi “Asbun”, Publik Berhak Tahu Fakta Forensik

Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah kembali menyoroti polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik. Ia menilai pernyataan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, soal rencana menunjukkan ijazah SD hingga S1 di persidangan hanya sebatas omon-omon yang berulang tanpa pembuktian nyata.

Menurut Rizal, publik sudah terlalu sering mendengar janji serupa sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini tidak pernah ada pembuktian yang benar-benar terbuka dan meyakinkan di ruang sidang.

“Ini yang saya sebut sebagai sustainable omon-omon. Dari dulu narasinya sama, nanti ditunjukkan di persidangan, nanti dibuka, nanti diperlihatkan. Tapi kapan? Sampai sekarang tidak pernah benar-benar terjadi,” kata Rizal dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Ia menilai polemik ini bukan lagi sekadar soal tuduhan atau pembelaan politik, melainkan menyangkut kredibilitas publik dan transparansi hukum. Karena itu, menurutnya, semua pihak harus berhenti melakukan penyesatan opini yang justru memperkeruh keadaan.

Rizal menyoroti pernyataan yang diperkuat sejumlah kader PSI yang menyebut bahwa ijazah Jokowi akan diperlihatkan untuk membuat terang persoalan tersebut. Baginya, pernyataan itu justru memperlihatkan pola pembodohan publik yang terus berulang.

“Kalau memang ingin membuat terang, tunjukkan secara terbuka dan sah. Jangan hanya menjadi narasi politik yang diputar terus. Jangan rakyat terus-menerus dibawa dalam lingkaran kebohongan,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut Jokowi sebagai sosok yang “asal bunyi” atau asbun karena dinilai tidak pernah hadir langsung untuk memberikan pembuktian dalam berbagai persidangan sebelumnya, baik perkara perdata, class action, sengketa KIP, maupun perkara pidana yang pernah menyeret isu serupa.

“Dalam perkara Bambang Tri dan Gusnur saja publik berharap ada pembuktian terbuka, tetapi hasilnya zonk. Tidak ada keberanian untuk benar-benar membuka semuanya secara terang,” katanya.

Rizal juga menegaskan, jika benar ijazah SMA dan S1 Jokowi telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam proses hukum dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, maka status dokumen tersebut sudah menjadi barang bukti resmi.

Dengan demikian, menurutnya, secara hukum bukan lagi Jokowi yang berwenang menunjukkan dokumen tersebut di persidangan, melainkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau sudah disita dan menjadi barang bukti, maka yang berwenang memperlihatkan di persidangan adalah JPU, bukan Jokowi. Jadi narasi bahwa nanti Jokowi akan menunjukkan sendiri itu tidak masuk akal secara hukum,” tegasnya.

Rizal menilai, yang paling penting bukan hanya sekadar menunjukkan fisik ijazah, melainkan memastikan keaslian dokumen tersebut melalui pembuktian ilmiah dan forensik yang komprehensif.

Ia meminta agar JPU menghadirkan hasil uji forensik lengkap, mulai dari usia kertas, usia tinta, keaslian foto, watermark, hingga kesesuaian tanda tangan pejabat kampus saat itu.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan yang disebut-sebut muncul jika dibandingkan dengan ijazah milik nama-nama lain seperti Frono Jiwo, Hary Mulyono, Sri Murtiningsih, hingga Bambang Rudy Harto.

“Publik berhak tahu mengapa ada perbedaan itu. Mengapa tanda tangan dekan berbeda? Mengapa watermark dipersoalkan? Semua itu harus dijelaskan secara ilmiah, bukan sekadar dengan pernyataan normatif bahwa ijazah itu asli,” katanya.

Menurut Rizal, tanpa pembuktian yang jujur, terbuka, dan lengkap, maka semua pihak yang selama ini menyatakan ijazah Jokowi asli justru berpotensi menjadi bagian dari konspirasi pembentukan opini publik.

Ia menyebut bukan hanya Jokowi dan kuasa hukumnya, tetapi juga aparat penegak hukum, kader partai pendukung, hingga pihak-pihak lain yang ikut menyampaikan klaim keaslian tanpa pembuktian transparan.

“Kalau tidak ada bukti asli yang teruji forensik secara lengkap, maka semua hanya akan menjadi sustainable omon-omon. Jokowi, kuasa hukum, PSI, polisi, jaksa, semuanya akan dipandang sedang memainkan narasi tanpa substansi,” pungkasnya.

Polemik ijazah Jokowi sendiri kembali memanas setelah sejumlah nama seperti Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, Kurnia Tri Rayani, hingga Tifauzia Tyassuma disebut dalam proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut isu legitimasi, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.