News  

Jamiluddin Ritonga Nilai Usul KPK Agar Capres-Cawapres Wajib Kader Partai Itu Tak Adil

Pengamat komunikasi politik Universitas Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyoroti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut calon presiden dan calon wakil presiden sebaiknya berasal dari kader partai politik. Ia menilai gagasan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, pembatasan tersebut justru berpotensi mempersempit ruang bagi warga negara yang memiliki kapasitas untuk maju dalam kontestasi nasional.

“Membatasi capres dan cawapres hanya dari kader partai, tentu menutup peluang bagi anak bangsa yang potensial untuk memimpin Indonesia. Hal itu tentu tak sejalan dengan semangat konstitusi dan Pancasila yang mengedepankan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Jamiluddin dalam keterangan yang diterima inilah.com di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak secara eksplisit mewajibkan capres dan cawapres berasal dari kader partai politik. Selama diusung oleh partai atau gabungan partai politik, seseorang tetap memiliki hak untuk maju sebagai calon.

Selain itu, ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon. Putusan tersebut, menurutnya, semakin membuka peluang bagi tokoh nonpartai untuk masuk dalam bursa pencalonan.

Jamiluddin kemudian menyinggung dampak usulan tersebut jika diterapkan secara lebih luas hingga tingkat pemilihan kepala daerah. Ia menilai akan muncul ketidakkonsistenan, mengingat Pilkada masih membuka jalur independen.

“Belum lagi bila usulan KPK itu diperluas untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Pada Pilkada dimungkinkan jalur independen, yang kandidatnya dengan sendirinya dari non kader partai,” jelasnya.

“Karena itu, kiranya aneh bila capres dan cawapres dari kader lartai, namun kandidat Pilkada dibolehkan dari non kader partai,” sambungnya.

Ia menilai, usulan tersebut perlu dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya terhadap sistem demokrasi.

Sebagai perbandingan, ia juga menyinggung sistem politik di Amerika Serikat. Menurutnya, negara tersebut tidak membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden hanya dari kader partai.

“Di Amerika Serikat (AS) juga tidak mengharuskan capres dan cawapres dari kader partai. Konstitusi AS hanya mensyaratkan capres dan cawapres sebagai warga negara kelahiran asli, berusia minimal 35 tahun, dan tinggal di AS selama 14 tahun,” ungkap Jamiluddin.

Meski terdapat jalur independen, ia menjelaskan bahwa mekanisme pemenuhan syarat pencalonan di AS cukup ketat dan berbeda di tiap negara bagian. Karena itu, dalam praktiknya, kandidat presiden dan wakil presiden tetap didominasi oleh dua partai besar.

“Jadi, selama ini belum ada pembatasan capres dan cawapres dari kader parpol di Indonesia, termasuk di AS,” pungkasnya.(Sumber)