News  

KPK Panggil Staf Ahli Menhub, Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kali ini, penyidik memeriksa Robby Kurniawan, yang pernah menjadi Staf Ahli Menteri Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Saat ini, Robby diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kawasan dan Lingkungan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Lembaga tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam penanganannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Pada tahap awal, sebanyak 10 orang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Perkembangan terbaru hingga 20 Januari 2026 mencatat total 21 tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Selain itu, dua korporasi juga ikut dijerat dalam perkara ini.

Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, sejumlah proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga diwarnai praktik pengaturan pemenang tender. Rekayasa disebut terjadi sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.(Sumber)