News  

Giliran 3 Bos Travel Ini Dicecar KPK Terkait Aliran Uang Panas Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji 2023–2024. Terbaru, penyidik memanggil tiga pimpinan biro perjalanan haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ketiga saksi tersebut adalah Andina Adira selaku Direktur PT Megacitra Intinamandiri, Budiyana sebagai Direktur PT Bagja Bagea Balarea, serta Ina Irwina yang menjabat Direktur Utama PT Cahaya Raudah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan penelusuran aliran dana serta dugaan rekayasa pembagian kuota haji khusus tambahan. Kasus ini disebut melibatkan sejumlah pihak dari unsur swasta hingga mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, di antaranya Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga mengupayakan perubahan komposisi kuota haji. Dari ketentuan awal sebesar 8 persen untuk haji khusus, pembagian disebut diubah menjadi 50 persen.

“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%,” jelas Asep.

Selain itu, Ismail Adham diduga menyalurkan sejumlah uang kepada pihak tertentu. Nilainya antara lain USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Dirjen PHU Hilman Latief. Dari praktik tersebut, perusahaan yang bersangkutan disebut memperoleh keuntungan tidak sah.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Asep.

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga diduga menyerahkan dana dalam jumlah besar kepada pihak terkait, termasuk eks staf khusus Menteri Agama. Skema ini disebut memberi keuntungan bagi penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengannya.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” pungkas Asep.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran para pihak dalam perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan kuota haji.(Sumber)