News  

8 Terdakwa Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI Didakwa Rugikan Negara Rp. 992,82 Miliar

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp992,82 miliar.

Kerugian tersebut diduga muncul dalam perkara pembiayaan ekspor periode 2015-2020 yang menyeret delapan terdakwa, mulai dari pejabat internal LPEI hingga pihak swasta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menyebut para terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang saling berkaitan dan berlangsung secara berkelanjutan.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Delapan terdakwa dalam perkara ini terdiri dari sejumlah pejabat LPEI dan pihak swasta. Mereka ialah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, dan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2017-2018 Gamaginta.

Selain itu, ada pula Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I periode 2015-2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan kasus bermula saat Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan ke LPEI. Namun, pengajuan itu disebut disertai dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama terkait luas lahan sawit yang dijadikan dasar pengajuan.

Selain itu, keduanya juga diduga menggunakan dokumen fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan audit, serta mengajukan pencairan pembiayaan menggunakan tagihan dan kontrak fiktif.

Jaksa juga menyebut fasilitas pembiayaan yang diperoleh tidak digunakan sesuai tujuan awal proposal dan perjanjian pembiayaan.

Sementara itu, sejumlah pejabat LPEI yang bertugas sebagai pengusul pembiayaan disebut tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan yang dijadikan agunan.

JPU menilai para terdakwa juga tidak memastikan validitas data luas lahan sawit, transaksi penjualan, pembelian bahan baku, hingga dokumen pendukung pencairan dana.

“Kelima terdakwa, selaku pengusul dan direksi selaku komite pembiayaan, menerima agunan Letter of Undertaking atau LoU berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi,” ucap JPU menambahkan.

Dalam dakwaan juga disebutkan Dwi Wahyudi bersama sejumlah anggota komite pembiayaan lainnya tetap menyetujui usulan pembiayaan meski analisis internal dinilai tidak memenuhi prosedur.

Persetujuan itu diberikan meskipun debitur disebut belum menyerahkan cash deficit guarantee atau jaminan defisit kas yang dibuat secara notariil oleh pemegang saham mayoritas.(Sumber)