Guru Besar Ilmu Komunikasi Hendri Subiakto menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban Presiden pada Idul Adha 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut mungkin tidak melanggar aturan hukum, tetapi tetap menyisakan persoalan moral dan etika publik.
Dalam keterangannya, Prof Hendri menilai Presiden memiliki kewenangan legal yang besar sehingga secara administratif kebijakan tersebut dapat dibenarkan. Namun ia menegaskan, persoalan utamanya terletak pada aspek etika yang dinilai selama ini semakin diabaikan.
“Memang tidak melanggar aturan, karena presiden pada dasarnya punya kewenangan legal yang sangat besar. Persoalan itu sekadar melanggar moral dan etika saja, yang memang selama ini sudah dianggap tidak penting oleh beliau,” ujarnya pada Kamis, 28/5/2026.
Ia mengatakan, apabila sejak awal pemerintah bersikap transparan dan terbuka kepada publik, maka penggunaan uang negara untuk pengadaan hewan kurban kemungkinan akan memunculkan kritik dan saran agar dana tersebut dipakai untuk kebutuhan rakyat yang lebih mendesak dan produktif.
Prof Hendri juga menilai ibadah kurban semestinya dapat dilakukan menggunakan dana pribadi Presiden. Menurutnya, publik mengetahui bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan tokoh dengan kemampuan ekonomi yang sangat memadai.
“Sedangkan masalah ibadah kurban biarkan pakai dana pribadi toh presiden adalah seorang ‘muslim yang sangat kaya’, minimal itu yang diketahui rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila kurban tersebut benar-benar diniatkan sebagai ibadah pribadi, maka nilai spiritualnya akan kembali kepada pribadi Presiden. Namun bila orientasinya lebih kepada pencitraan politik, maka persoalannya menjadi berbeda.
“Tapi kalau niatnya memang untuk pencitraan, ya itu urusan lain lagi dan politis. Kalau sudah politis tidak hitam putih, dan tidak bisa disalahkan, kecuali jadi persoalan etika,” ujarnya.
Prof Hendri bahkan mengaitkan polemik tersebut dengan ungkapan “Etika ndasmu” yang sempat viral pada masa kampanye politik sebelumnya. Menurutnya, peristiwa ini memperlihatkan bagaimana persoalan etika publik sering kali diremehkan dalam praktik politik.
Pernyataan Prof Hendri Subiakto tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan mengenai penggunaan APBN untuk bantuan sapi kurban Presiden pada Idul Adha 2026.
Sebelumnya, Partai Partai Gerindra menegaskan bahwa bantuan 1.098 sapi kurban dari Presiden Prabowo tidak melanggar aturan karena merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengatakan program tersebut dianggarkan secara resmi melalui APBN dan dijalankan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Bahtra, bantuan sapi kurban Presiden bukan program baru karena pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ia menyebut bantuan kemasyarakatan Presiden selama ini juga mencakup bantuan sembako, rumah layak huni, bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bantuan sosial lainnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan Presiden Prabowo menyerahkan bantuan 1.098 ekor sapi kurban yang disalurkan ke 552 daerah di seluruh Indonesia dengan anggaran sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari APBN melalui anggaran bantuan kemasyarakatan presiden.












