Sorotan publik terhadap pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang mengungkap berbagai persoalan dalam tata kelola penyaluran KPR, mulai dari lambannya penyelesaian sertifikat rumah debitur hingga dugaan kredit bermasalah yang melibatkan ribuan debitur.
BPK mencatat potensi kerugian sebesar Rp707,18 miliar terkait proses penyelesaian sertifikat rumah debitur yang berlarut-larut. Selain itu, terdapat potensi kerugian lain sebesar Rp628,45 miliar yang berkaitan dengan 1.215 debitur KPR pada PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) selaku pengembang.
“Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” tulis BPK dalam laporannya.
Sementara itu, BPK juga mengungkap adanya potensi kerugian sebesar Rp628,45 miliar yang berasal dari pembiayaan terhadap 1.215 debitur KPR yang terafiliasi dengan proyek pengembang PT BAS.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan masih banyak sertifikat rumah milik debitur KPR yang belum terselesaikan. Sertifikat tersebut diketahui masih tertahan di berbagai pihak, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga lembaga perbankan lainnya.
Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi karena menghambat kepastian hukum kepemilikan rumah bagi debitur sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian bagi BTN sebagai penyalur kredit.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap dugaan praktik pinjam nama dalam penyaluran KPR melalui Program KPR Simple yang dijalankan bersama PT BAS. Sebanyak 1.215 debitur dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar diduga tidak menjadi pihak yang sebenarnya menikmati fasilitas kredit tersebut.
Dalam temuannya, BPK menyebut para debitur diduga memperoleh pembiayaan angsuran kredit langsung dari pihak pengembang. Skema tersebut menimbulkan indikasi bahwa proses penyaluran kredit tidak dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
Lebih jauh, BPK menemukan adanya dokumen persetujuan kredit yang diduga disusun oleh pihak pengembang menggunakan data profil debitur yang tidak akurat. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelemahan pengawasan dalam proses verifikasi calon debitur.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah tidak diterapkannya klausul buyback guarantee oleh BTN dalam Program KPR Simple yang bekerja sama dengan PT BAS. Padahal klausul tersebut lazim digunakan untuk meminimalkan risiko kredit bermasalah apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya.
Ketiadaan mekanisme buyback guarantee dinilai memperbesar eksposur risiko BTN terhadap potensi kredit macet yang dapat berdampak pada kesehatan portofolio pembiayaan perumahan perseroan.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama BTN segera mengambil langkah-langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah yang muncul dalam Program KPR Simple. Selain itu, BPK juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyaluran kredit yang melibatkan pengembang tersebut.
Tidak hanya kepada direksi, BPK turut meminta Dewan Komisaris BTN untuk memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terkait proses penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah para debitur KPR.
Saat ini, BPK masih melanjutkan pemeriksaan investigatif terhadap penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS. Hasil pemeriksaan lanjutan tersebut dinilai akan menjadi penentu untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam program pembiayaan perumahan yang kini menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan sektor perbankan nasional.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi industri perbankan, khususnya dalam penyaluran kredit perumahan, agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, validitas data debitur, serta pengawasan yang ketat terhadap kerja sama dengan pengembang guna mencegah munculnya potensi kerugian yang lebih besar di masa mendatang.












