News  

Hatta Taliwang: Prabowo Bangun Konsep “Negara Kuat untuk Rakyat Kuat” Berbasis Pasal 33 UUD 1945

Hatta Taliwang (IST)

Direktur Eksekutif Soekarno-Hatta Institute, Hatta Taliwang, menilai berbagai kebijakan yang dijalankan Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan adanya sebuah konstruksi pemikiran yang utuh mengenai arah pembangunan nasional. Menurutnya, jika seluruh kebijakan tersebut dirangkai dalam satu narasi besar, maka dapat disimpulkan dalam satu kalimat sederhana: “Negara Kuat untuk Rakyat Kuat.”

Hatta menjelaskan, Prabowo tampaknya berangkat dari keyakinan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam dan potensi ekonomi. Namun selama puluhan tahun, kekayaan tersebut dinilai terlalu terkonsentrasi pada kelompok-kelompok tertentu sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh mayoritas rakyat.

“Karena itu negara harus hadir lebih kuat untuk menguasai aset strategis bangsa, mengoreksi ketimpangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat bawah, sekaligus membangun kemandirian nasional,” kata Hatta dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Menurut Hatta, sejumlah program yang dijalankan pemerintahan Prabowo memperlihatkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat luas. Di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan perumahan rakyat, perlindungan petani dan nelayan, peningkatan kesejahteraan buruh, hingga penguatan koperasi.

Karena berbagai kebijakan tersebut, sebagian kalangan menilai arah pemerintahan Prabowo memiliki kemiripan dengan konsep sosialisme. Namun Hatta menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara kebijakan Prabowo dengan sosialisme klasik.

“Dalam sosialisme murni, negara menguasai hampir seluruh alat produksi, peran swasta dibatasi, dan pasar dikendalikan secara ketat. Sementara yang terlihat saat ini, swasta tetap diberi ruang, pasar tetap berjalan, dan investor tetap diterima,” ujarnya.

Hatta menilai model yang berkembang di Indonesia saat ini lebih tepat disebut sebagai state capitalism atau kapitalisme negara. Dalam model tersebut, negara berperan sebagai aktor ekonomi utama untuk mengarahkan pembangunan nasional tanpa menghilangkan peran sektor swasta.

Ia menyebut sejumlah negara seperti China, Singapura, dan Uni Emirat Arab sering dijadikan contoh penerapan state capitalism yang berhasil mendorong pembangunan ekonomi secara cepat.

“Dalam model ini negara memiliki peran yang sangat kuat pada sektor sumber daya alam, energi, infrastruktur, dan keuangan. Namun di sisi lain UMKM tetap didukung secara maksimal dan dunia usaha tetap diberi ruang berkembang,” katanya.

Hatta juga melihat bahwa akar ideologis dari berbagai kebijakan Prabowo sangat berkaitan dengan Pasal 33 UUD 1945. Selama puluhan tahun, kata dia, Prabowo konsisten menyampaikan pentingnya pengelolaan cabang produksi yang penting bagi negara dan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, berbagai kebijakan seperti penguatan BUMN, pembentukan Danantara, penertiban lahan, penegakan hukum terhadap pelanggaran sumber daya alam, hingga hilirisasi industri dinilai merupakan implementasi nyata dari semangat Pasal 33 UUD 1945.

“Secara ideologis, Prabowo tampak melihat Pasal 33 sebagai jalan tengah antara kapitalisme liberal dan sosialisme. Negara harus kuat sebagai penjaga kepentingan rakyat, tetapi aktivitas ekonomi tetap berjalan secara produktif,” jelasnya.

Meski demikian, Hatta mengingatkan bahwa tantangan terbesar pemerintahan Prabowo bukan terletak pada gagasan yang dibangun, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan.

Menurutnya, model state capitalism hanya dapat berhasil apabila ditopang oleh birokrasi yang bersih, aparat yang mampu menegakkan hukum secara adil, serta sumber daya manusia yang disiplin dan profesional.

“Jika birokrasi masih korup, dana pembangunan bocor, dan program tidak sampai kepada rakyat, maka tujuan besar tersebut akan sulit tercapai,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga harus mampu menjaga keseimbangan antara peran negara dan mekanisme pasar. Negara yang terlalu dominan berpotensi menurunkan investasi dan memperlambat inovasi. Sebaliknya, jika pasar dibiarkan terlalu dominan, maka ketimpangan sosial dan ekonomi dapat semakin melebar.

Hatta menilai keseimbangan tersebut menjadi salah satu ujian utama bagi pemerintahan Prabowo dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional yang berkeadilan.

Ia kemudian merangkum visi yang menurutnya paling mudah dipahami masyarakat luas.

“Indonesia tidak boleh dikuasai segelintir orang. Kekayaan alam Indonesia harus kembali memberi manfaat kepada rakyat banyak. Negara harus cukup kuat untuk melindungi petani, nelayan, buruh, guru, dan rakyat kecil, tetapi tetap memberi ruang kepada dunia usaha untuk tumbuh,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Hatta, arah pembangunan yang sedang dibangun Prabowo tidak dapat dipahami sebagai sosialisme murni maupun kapitalisme liberal. Ia lebih tepat disebut sebagai nasionalisme ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dengan pendekatan state capitalism yang berorientasi pada kepentingan nasional.

“Tujuan akhirnya adalah negara yang kuat, rakyat yang sejahtera, dan Indonesia yang mandiri,” pungkasnya.