Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik lancung berupa penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi (HT). Harno diduga kuat menerima setoran dari sejumlah Kepala Balai di lingkungan Kemenhub.
Lembaga antirasuah mensinyalir aksi penerimaan uang haram tersebut terjadi saat Harno masih menduduki posisi strategis sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
“Adanya dugaan penerimaan oleh Saudara HT selaku kepala Biro LPPBMN di Kementerian Perhubungan pada saat itu. HT ini diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai, ya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Sebelumnya, pada Selasa (26/5), Budi juga sempat membeberkan bahwa deretan Kepala Balai Kemenhub tersebut terindikasi kuat terlibat dalam pusaran gratifikasi ini sebagai pihak pemberi.
Saat disinggung mengenai peluang para Kepala Balai tersebut ikut naik status menjadi tersangka karena kedapatan memberi upeti, Budi menegaskan tim penyidik masih menguliti dokumen dan bukti yang ada.
“Nanti kami lihat, ya, seperti apa,” jawab Budi singkat.
Sebagai langkah nyata pendalaman kasus, tim penyidik KPK pada Senin (25/5) dan Selasa (26/5) kemarin telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Balai. Mereka dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam sengkarut dugaan suap proyek pembangunan serta perawatan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Pada pemanggilan hari Senin (25/5), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon Herman Armanda, serta Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana. Namun, dari ketiganya, hanya Ariyandi Ariyus yang kooperatif memenuhi panggilan.
Menyusul pada Selasa (26/5), giliran Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar serta Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf yang menghadap ke gedung KPK untuk memberikan kesaksian mereka.
Kasus kakap ini pertama kali membubung ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang) pada 11 April 2023 silam.
KPK mulanya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam proyek lancung jalur rel kereta api yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi.
Penyidikan terus menggelinding bak bola salju. Hingga 20 Januari 2026, total tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan membengkak menjadi 21 orang. Nama-nama besar ikut terseret, termasuk Harno Trimadi sendiri serta Sudewo selaku anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, di samping dua orang dari pihak swasta.
Berdasarkan data KPK, proyek bermasalah yang masuk dalam radar korupsi ini meliputi pengerjaan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur KA di Makassar, empat proyek konstruksi jalur KA serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa-Sumatera.
Modus operandi yang digunakan para pelaku disinyalir melalui rekayasa sistematis sejak tahap pemenuhan dokumen administrasi hingga penentuan pemenang tender, demi menggolongkan korporasi tertentu sebagai pelaksana proyek.(Sumber)












