News  

Damai Hari Lubis Petakan Skenario Jokowi Jadi Presiden Lagi

Damai Hari Lubis (IST)

Wacana mengenai kemungkinan kembalinya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke panggung kekuasaan nasional kembali menjadi perbincangan. Pengamat kebijakan umum hukum dan politik, Damai Hari Lubis, memetakan sebuah skenario politik yang menurutnya secara teoritis dapat terjadi apabila terdapat perubahan konstitusi dan konfigurasi politik yang mendukung.

Dalam analisisnya, Damai menyoroti bahwa Pasal 7 UUD 1945 memang membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode. Namun, ia mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia pernah mengalami empat kali amandemen sejak era reformasi, sehingga secara hukum norma konstitusional tetap dapat diubah melalui mekanisme yang tersedia.

Menurut Damai, titik awal pembacaan skenario tersebut berangkat dari munculnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau tiga periode yang sempat menguat pada tahun 2022. Saat itu, sejumlah elite partai politik dan pejabat negara menyuarakan gagasan tersebut dengan berbagai argumentasi, mulai dari stabilitas politik hingga keberlanjutan pembangunan nasional.

“Wacana tiga periode pernah memiliki momentum politik yang cukup kuat. Bahkan saat itu muncul gagasan penundaan pemilu yang secara hukum akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden dan lembaga legislatif,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Namun demikian, wacana tersebut akhirnya tidak berlanjut. Gelombang penolakan publik, terutama dari kalangan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, menjadi faktor utama yang membuat gagasan itu kehilangan dukungan politik.

Damai menilai resistensi sosial yang besar pada saat itu membuat agenda amandemen terkait masa jabatan presiden tidak memperoleh ruang yang cukup untuk diwujudkan. Selain itu, dinamika politik nasional dan sikap sejumlah tokoh penting turut mempengaruhi berhentinya pembahasan tersebut.

Dalam analisisnya, Damai kemudian mengangkat kemungkinan munculnya “jalur alternatif” melalui figur Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, apabila pada masa depan Gibran berhasil menduduki kursi Presiden RI, maka terbuka kemungkinan muncul kembali pembahasan mengenai amandemen konstitusi terkait masa jabatan presiden. Dalam skenario tersebut, apabila perubahan konstitusi berhasil dilakukan dan kondisi politik memungkinkan, Jokowi secara teoritis dapat kembali maju sebagai calon presiden.

“Secara hukum, jika konstitusi diubah dan tidak ada lagi hambatan politik yang sebelumnya menjadi faktor penghalang, maka peluang itu bisa saja muncul. Ini adalah pembacaan terhadap kemungkinan politik, bukan kepastian,” jelasnya.

Damai menegaskan bahwa analisis tersebut bukanlah prediksi ataupun ramalan politik. Menurutnya, tulisan itu hanya memetakan kemungkinan yang dapat terjadi berdasarkan perkembangan hukum tata negara dan dinamika politik nasional.

Ia menyebut setidaknya terdapat tiga variabel utama yang harus terpenuhi agar skenario tersebut dapat berjalan, yakni adanya amandemen konstitusi, tersedianya dukungan politik yang memadai terhadap perubahan tersebut, serta perubahan konfigurasi elite yang selama ini menjadi faktor penyeimbang.

“Ini bukan ramalan. Ini sekadar pemetaan kemungkinan politik dan hukum yang secara teoritis dapat terjadi apabila syarat-syaratnya terpenuhi,” pungkasnya.