Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik), Damai Hari Lubis, melontarkan kritik tajam terhadap langkah-langkah yang ditempuh tim hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya pasca penetapan status tersangka hingga penahanan yang kini mereka alami.
Menurut Damai, upaya pembelaan hukum yang semestinya berfokus pada mekanisme perlawanan terhadap penetapan tersangka justru bergeser menjadi aktivitas yang lebih banyak membangun narasi di ruang publik dan media sosial.
“Advokasi berubah menjadi konten, sementara perlawanan hukum berubah menjadi drama pembelaan,” kata Damai dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Ia menilai terdapat sejumlah langkah hukum yang secara teoritis dapat ditempuh untuk menguji atau melawan penetapan status tersangka, seperti mengajukan praperadilan maupun menyusun argumentasi hukum yang menjelaskan dasar-dasar tindakan para tersangka yang dianggap merupakan hak konstitusional namun kemudian dituduhkan sebagai tindak pidana.
Namun, menurutnya, langkah yang justru ditempuh oleh tim hukum Roy Suryo Cs cenderung tidak langsung menyentuh substansi perkara.
Damai menyebut beberapa langkah yang dilakukan antara lain meminta penghentian penyidikan (SP3) kepada Irwasum Mabes Polri, mendatangi DPR RI, serta mengadu ke Komnas HAM.
“Langkah-langkah tersebut menurut saya merupakan anomali advokasi karena tidak fokus pada objek hukum yang sedang dipersoalkan,” ujarnya.
Lebih jauh, Damai menyoroti narasi yang dibangun oleh sebagian pihak yang menurutnya justru memperluas konflik dan menyerang berbagai tokoh di luar substansi perkara.
Ia mencontohkan adanya kritik yang diarahkan kepada sejumlah aktivis, termasuk Eggi Sudjana dan dirinya sendiri, yang sebelumnya memperoleh SP3 melalui mekanisme pembelaan hukum yang berbeda.
Damai menjelaskan bahwa dalam kasus yang pernah dihadapi Eggi Sudjana, terdapat argumentasi hukum dari pakar pidana yang menyatakan bahwa Eggi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak pernah menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara dirinya, kata Damai, menyampaikan nota pembelaan hukum melalui berbagai media serta langsung pada forum Gelar Perkara Khusus yang dihadiri berbagai unsur internal kepolisian pada Desember 2025.
Dalam nota pembelaan tersebut, ia mempersoalkan legal standing pelapor yang menurutnya tidak memenuhi syarat sebagai korban dalam delik aduan absolut, serta mengangkat sejumlah aspek perlindungan hukum terhadap profesi advokat dan partisipasi masyarakat.
Menurut Damai, keberhasilan penghentian perkara terhadap dirinya dan Eggi Sudjana tidak terlepas dari pendekatan hukum yang fokus pada substansi perkara serta pemahaman terhadap dinamika politik hukum yang berkembang.
Sebaliknya, ia melihat fenomena yang terjadi dalam kasus Roy Suryo Cs lebih banyak diwarnai aktivitas di depan kamera dan media sosial.
“Yang terlihat justru antrean di depan kamera, saling menyerang, bahkan muncul gejala primordialisme yang berpotensi melemahkan soliditas perjuangan,” katanya.
Damai juga menilai terdapat kecenderungan sebagian pihak menjadikan perkara tersebut sebagai sarana membangun popularitas pribadi.
Ia menyebut kamera yang semestinya digunakan untuk mengedukasi publik mengenai aspek hukum perkara justru lebih sering dipakai sebagai panggung pencitraan.
“Arena akhirnya mengangkat dirinya sendiri. Bukan lagi fokus membela objek perkara, melainkan membuka ruang popularitas dan kepentingan bisnis entertainment,” ujarnya.
Tak hanya itu, Damai mengaku prihatin dengan munculnya fenomena perebutan klien secara terbuka di tengah situasi hukum yang sedang dihadapi para tersangka.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan kesan negatif di mata publik karena menunjukkan adanya kompetisi internal yang kontraproduktif terhadap tujuan perjuangan hukum.
Ia juga menyoroti minimnya narasi hukum pidana yang berkembang di ruang publik dari sebagian pihak yang terlibat, padahal perkara yang sedang dihadapi merupakan perkara pidana yang membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan terukur.
Pada bagian akhir, Damai mengingatkan bahwa sebuah perjuangan hukum membutuhkan kesamaan visi, idealisme, dan tujuan yang jelas.
Ia menilai gejala yang muncul saat ini menunjukkan adanya indikasi pragmatisme politik, individualisme, serta kepentingan populisme yang berpotensi mengaburkan arah perjuangan.
“Jangan sampai perjuangan hukum kehilangan orientasi karena adanya kepentingan politik, kepentingan kelompok, atau sekadar ikut-ikutan tanpa memahami substansi persoalan yang sedang diperjuangkan,” pungkasnya.












