Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian pemenang proyek serta praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB pada Rabu hingga Jumat, 12-14 Agustus 2026.
“Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan, yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya, sebagaimana dalam unsur pasal 12i UU Tipikor,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/8/2026).
Menurut Budi, penyidik mendapati dugaan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dijalankan.
Pemenang sejumlah proyek juga diduga telah dikondisikan sejak awal.
“Mekanisme dan SOP dalam pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dilakukan, terlebih sejumlah proyek diduga sudah ada pengondisian pemenang sejak awal,” ujarnya.
Selain dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan, penyidik turut mendalami dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada Bupati Lombok Barat terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah.
“Selain itu, penyidik mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada vupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat,” kata Budi.
Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh dalam kegiatan penggeledahan terkait perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
KPK menduga Lalu Ahmad menerima uang Rp10,8 miliar dari pengaturan proyek bersama Sudirman.
Lalu Ahmad juga diduga menerima suap berupa uang dan barang dengan nilai total Rp1,6 miliar dari Alvonsus terkait proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat.
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga disangka menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Sumber)












