Aktivis Betawi sekaligus Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, kembali melontarkan pernyataan tegas terkait perkembangan kasus dugaan mega korupsi yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN). Menyusul adanya penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Agung, Jalih mendesak aparat penegak hukum untuk memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Jalih Pitoeng dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Ahad (21/6/2026), sekaligus menjawab polemik yang berkembang setelah dirinya dilaporkan oleh Ketua LBH Ormas Dewan Adat Bamus Betawi, Sapto Wibowo, SH.
Menurut Jalih, dirinya tidak akan menarik pernyataan maupun pemberitaan yang menyebut nama Heikal Safar sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi. Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya didasarkan pada fakta dan sejumlah pemberitaan yang telah beredar di ruang publik.
“Saya menulis dan menyebut saudara Heikal Safar sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi. Salahnya di mana? Karena apa yang saya sampaikan adalah fakta yang juga pernah diberitakan oleh media,” ujar Jalih.
Jalih juga membantah tudingan yang menyebut dirinya sulit dihubungi untuk melakukan klarifikasi. Ia justru menilai pihak pelapor telah menyampaikan ancaman hukum sebelum proses komunikasi berjalan secara baik.
Menurutnya, saat dihubungi melalui telepon, dirinya sempat membalas pesan bahwa sedang berada di jalan tol. Namun setelah turun dari kendaraan, ia membaca adanya ultimatum yang menyatakan bahwa jika berita tidak diturunkan dalam waktu 3 x 24 jam, maka akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Atas pemberitaan yang bernada ancaman dan intimidatif itu saya sangat kecewa. Namun demikian, saya tetap menghormati mekanisme hukum dan hak konstitusional setiap warga negara,” katanya.
Jalih menegaskan bahwa kedatangannya ke Dewan Pers merupakan bagian dari upaya mencari penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Kami datang ke Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki otoritas terhadap persoalan-persoalan jurnalistik. Kami sangat menghormati hak-hak konstitusional masyarakat,” ujarnya.
Soroti Dugaan Keterkaitan dengan Kasus BGN
Dalam kesempatan tersebut, Jalih mengungkapkan bahwa dirinya berbicara sebagai Ketua Umum FORMASI yang selama ini aktif mengawal isu pemberantasan korupsi.
Ia menyoroti sejumlah pemberitaan yang mengaitkan nama Heikal Safar dengan yayasan yang disebut-sebut memiliki afiliasi dengan BGN, lembaga yang saat ini tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan korupsi bernilai besar.
“Saat ini sudah ada tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Banyak pemberitaan yang menjadi konsumsi publik bahwa saudara Heikal Safar disebut-sebut memiliki yayasan yang diduga berafiliasi dengan BGN yang saat ini sedang viral karena kasus dugaan mega korupsi,” kata Jalih.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami seluruh aliran transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Itu bukan kewenangan saya untuk menyimpulkan. Yang berwenang adalah Kejaksaan Agung dan PPATK. Saya yakin mereka memiliki instrumen dan data yang lengkap untuk menelusuri transaksi keuangan yang diperlukan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Selain menyinggung persoalan dugaan korupsi, Jalih juga mengkritisi penggunaan istilah “Dewan Adat” dalam nama organisasi Dewan Adat Bamus Betawi.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena dapat menimbulkan persepsi bahwa organisasi tersebut merupakan representasi resmi lembaga adat masyarakat Betawi.
“Yang pertama, masyarakat bisa berasumsi bahwa organisasi itu adalah Dewan Adat resmi masyarakat Betawi. Padahal lembaga adat Betawi sendiri belum terbentuk secara formal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan nama tersebut juga berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ketua umum organisasi tersebut merupakan pemimpin adat seluruh masyarakat Betawi.
“Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keraguan dan mencegah potensi penyalahgunaan penggunaan nama Bamus Betawi,” kata Jalih.
Lebih jauh, Jalih mendorong para tokoh senior Betawi untuk segera merumuskan pembentukan Lembaga Adat Betawi yang memiliki legitimasi kultural dan representasi yang jelas.
Menurutnya, pembentukan lembaga adat yang sah dapat menjadi wadah pemersatu masyarakat Betawi sekaligus menjaga marwah budaya Betawi di tengah berbagai dinamika organisasi yang berkembang.
Ia menyebut sejumlah tokoh Betawi yang dinilai layak terlibat dalam pembahasan tersebut, antara lain Fauzi Bowo, Marullah Matali, Margani Mustar, Nuri Taher, Luthfi Hakim, Nachrowi Ramli dan sejumlah tokoh Betawi lainnya.
“Saya sangat mendukung percepatan pembentukan Lembaga Adat Betawi agar persatuan dan kesatuan kaum Betawi tetap terjaga, sekaligus menjaga harkat, martabat dan wibawa masyarakat Betawi,” ujarnya.
Dalam penutup keterangannya, Jalih juga menyinggung perjuangannya saat mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada 2025 lalu.
Ia mengaku sempat merasa berjuang sendirian ketika mengangkat isu yang menurutnya merugikan para pelaku seni dan budaya Betawi.
“Saat kami mengungkap dugaan mega korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, hanya sedikit yang berani memberikan dukungan secara terbuka. Namun saya tetap yakin bahwa perjuangan untuk membela kepentingan masyarakat harus terus dilakukan,” tuturnya.
Jalih menegaskan bahwa sikap kritis yang diambilnya bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepentingan masyarakat Betawi.
“Saya percaya bahwa ketika seseorang berjuang untuk kebenaran dan kepentingan masyarakat, maka akan selalu ada jalan untuk memperjuangkannya,” pungkas Jalih Pitoeng.












