Bos PT Blueray Cargo, John Field, diyakini terbukti menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai senilai total Rp91,7 miliar. Suap dari John Field tersebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura (SGD).
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2026), dengan agenda pembacaan amar tuntutan untuk 3 terdakwa yakni, John Field, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray.
Dalam tuntutannya, suap Rp91,7 miliar diberikan John Field kepada empat pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Mereka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2); Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2; Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai; dan Ahmad Dedi alias Dedi Congor selaku pegawai Ditjen Bea Cukai.
Menurut jaksa KPK, dari jumlah Rp91,7 miliar, sebesar Rp61,7 miliar diberikan kepada Rizal, Sisprian dan Ocoy. Sedangkan Rp30 miliar lagi diberikan kepada Dedi Congor.
“Berdasarkan keterangan Orlando Hamonangan di depan persidangan terhadap pemberian uang dari Blueray Cargo, dalam hal ini Terdakwa 1 (John Field) bersama dengan Terdakwa 2 dan 3 (Deddy dan Andri), telah dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Rizal dan Sisprian Subiaksono selaku atasan. Selanjutnya, terhadap uang bagian Rizal dan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan menyimpan uang-uang tersebut dalam apartemen safe house,” kata jaksa KPK.
Pemberian suap tersebut juga tercatat rapi dalam laporan keuangan PT Blueray. Dalam laporan keuangan Blueray tercatat bahwa suap sebesar Rp91,7 miliar itu diberikan secara berkala sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
“Hal ini juga berdasarkan barang bukti satu lembar print out dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dengan total senilai Rp61 miliar sekian. Kemudian hal ini juga bersesuaian dengan apa yang disampaikan oleh saksi Indra Setiawan Liptuta bagian Finance Blueray, catatan tersebut adalah uraian pemberian uang kepada pihak Bea Cukai terhitung sejak bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 yang dicatat berdasarkan arahan dari Terdakwa 1,” papar jaksa KPK.
Setelah itu barulah jaksa KPK mengungkap penggunaan dolar Singapura. Di mana dalam penjelasannya, jaksa juga membeberkan pemberian suap ke Dedi Congor.
“Kemudian, sebagaimana juga yang menjadi fakta di persidangan, terungkap selain pemberian uang sebesar Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang SGD oleh Terdakwa 1, 2, dan 3 kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI, Blueray Cargo dalam hal ini Terdakwa 1 bersama-sama dengan 2 dan 3 juga ada memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak lain, yaitu kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor total sebesar Rp30.000.000.000 dengan nilai pemberian setiap bulannya sebesar Rp5 miliar menggunakan mata uang Dolar Singapura,” ungkap jaksa KPK.
Atas penyuapan tersebut, jaksa KPK menuntut John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kepada Deddy dan Andri, jaksa menuntut hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.(Sumber)












