Fahd Arafiq Janji Bongkar Kasus Korupsi Kemenag, Priyo Bakal Terseret?

Mantan terpidana kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama (Kemenag) Fahd Elfouz Arafiq menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang juga menjeratnya.

Fahd yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat di Kemenag Undang Sumatri ini mengaku siap membeberkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Saya akan menjelaskan secara terang benderang (kepada penyidik) seperti yang saya jelaskan di Pengadilan (Tipikor),” ujar Fahd di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Fahd sempat menyatakan semua anggota DPR Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag pada 2011. Fahd mengaku senang penyidik KPK mendalami nama-nama yang dia sebutkan.

“Saya seneng sekali berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses,” kata Wasekjen DPP Partai Golkar ini.

Salah satu nama yang kerap disebut Fahd terlibat adalah mantan politikus Golkar Priyo Budi Santoso. Fahd sempat berharap penyidik menjadikan Sekjen DPP Partai Berkarya itu tersangka dalam kasus ini. Priyo sendiri sempat diperiksa pada 10 Mei 2017.

“Sudah saya sebut semua (yang terlibat). Kalau soal menetapkan (tersangka) itu kewenangan penyidik. Saya apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima,” kata dia.

KPK menetapkan USM (Undang Sumantri) sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madarasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madarasa Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

KPK menduga Undang melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara. Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [merdeka]