Fenomena mundurnya ribuan calon mahasiswa baru (MABA) dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) setelah dinyatakan lolos seleksi menuai perhatian kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Sobirin Malian, menilai kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa sistem pembiayaan pendidikan tinggi masih menyisakan persoalan serius, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Menurut Sobirin, keberhasilan lolos ke PTN semestinya menjadi momentum membanggakan bagi para siswa dan keluarganya. Namun, dalam kenyataannya, banyak calon mahasiswa justru terpaksa mengurungkan niat melanjutkan studi karena tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Fenomena mundurnya ribuan calon mahasiswa bukan sekadar angka statistik. Ini merupakan alarm bahwa bangku kuliah mulai menjadi barang mewah yang sulit dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Sobirin dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, persoalan utama yang dihadapi sebagian besar keluarga bukan hanya besarnya nominal UKT, melainkan kemampuan menyediakan dana dalam waktu singkat. Menurutnya, keluarga pekerja dengan penghasilan bulanan atau tidak tetap mengalami kendala likuiditas sehingga pembayaran UKT secara sekaligus menjadi beban yang sangat berat.
Sobirin menilai kebijakan pembayaran penuh di awal semester tanpa opsi cicilan secara tidak langsung menciptakan seleksi berdasarkan kemampuan ekonomi.
“Ketika kampus mewajibkan pembayaran jutaan rupiah sekaligus tanpa alternatif pembayaran bertahap, yang terjadi bukan hanya seleksi akademik, tetapi juga seleksi ekonomi,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti mekanisme penentuan golongan UKT yang dinilai masih sering menimbulkan persoalan. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus mahasiswa dari keluarga kurang mampu justru memperoleh golongan UKT tinggi akibat ketidaksesuaian data maupun proses penilaian yang kurang akurat.
Ia menambahkan, terbatasnya kuota bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah semakin mempersempit kesempatan mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk tetap melanjutkan pendidikan.
Dalam pandangannya, perguruan tinggi negeri seharusnya menjalankan fungsi sebagai sarana mobilitas sosial yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup melalui pendidikan.
“Ketika PTN menerapkan kebijakan yang sangat kaku dalam pembayaran, fungsi pendidikan sebagai instrumen pemerataan kesempatan menjadi berkurang,” ujarnya.
Sobirin juga mengingatkan bahwa hak memperoleh pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, ia menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hambatan administratif dan finansial tidak menjadi penyebab gagalnya anak bangsa mengakses pendidikan tinggi.
Sebagai solusi, Sobirin mengusulkan pemerintah menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh PTN menyediakan skema cicilan UKT tanpa bunga bagi mahasiswa yang membutuhkan. Selain itu, ia mendorong adanya mekanisme penundaan pembayaran sehingga mahasiswa tetap dapat mengikuti perkuliahan sambil melunasi UKT di tengah semester tanpa dikenai sanksi akademik.
Ia juga mengusulkan pembentukan dana talangan atau student safety net bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi akibat kondisi darurat, seperti orang tua kehilangan pekerjaan atau meninggal dunia.
Menurut Sobirin, berbagai kebijakan tersebut merupakan langkah konkret agar akses pendidikan tinggi benar-benar terbuka bagi seluruh warga negara tanpa dibatasi kemampuan ekonomi.
“Mereka mundur bukan karena tidak ingin kuliah, melainkan karena sistem pembayaran belum memberikan ruang yang cukup bagi kondisi ekonomi masyarakat. Pendidikan tinggi harus tetap menjadi hak seluruh anak bangsa, bukan hanya mereka yang mampu membayar di awal,” pungkasnya.












