News  

Jangan Lengah! RUU Pemilu Bakal Jegal Anies Baswedan dan Capres PDIP di Pilpres 2029

Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji buka suara. Soal isu skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung minimal tiga partai parlemen di RUU Pemilu. Isu ini pertama kali dibocorkan oleh politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.

Seperti pernah berkali-kali penulis lontarkan dalam tulisannya. Utak atik aturan partai politik yang boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam RUU Pemilu yang hingga kini belum dibahas DPR dan Pemerintah.

Penyelundupan pasal. Bahwa partai politik yang boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik hasil Pemilu 2024 yang memiliki kursi di DPR.

Akal-akalan untuk mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 tahun 2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Presidential threshold jadi nol persen.

Bocoran dari Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman yang menyebut pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung minimal tiga partai parlemen di RUU Pemilu. Skenario mengubah presidential threshold menjadi party threshold. Minimal 3 partai politik parlemen dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Bila isu ini benar. Skenario penjegalan calon potensial di Pilpres 2029 mirip-mirip dengan Pilkada Jakarta 2024. Dimana Anies Baswedan dan PDIP sama-sama terancam di Pilkada Jakarta tahun 2024.

Ketika itu, demo penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada terjadi secara besar-besaran pada 22 Agustus 2024. Unjuk rasa ini dipicu oleh manuver Badan Legislasi DPR yang mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 (ambang batas pencalonan) dan No. 70/PUU-XXII/2024 (batas usia calon kepala daerah).

Isu ini juga mengkonfirmasi bahwa kecurangan pemilihan umum dimulai sejak disusunnya UU Pemilu. Upaya pihak tertentu untuk membendung calon potensial seperti Anies Baswedan dan calon presiden dari PDIP di Pilpres 2029.

Dari delapan (8) partai politik yang ada di DPR hasil Pemilu 2024. Ada sekira tiga partai politik yang berpeluang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.

Kalau ketiga partai politik tersebut seperti Pilkada Jakarta diborong oleh partai politik koalisi Presiden Prabowo. Praktis hanya menyisakan PDIP dan satu partai politik lainnya yang berpotensi mengusung Anies Baswedan.

Bila PDIP tidak mencalonkan Anies Baswedan. Harapan tinggal satu partai parlemen yang kemungkinan mencalonkan Anies Baswedan. Bila aturan minimal tiga partai parlemen sebagai syarat pencalonan Anies Baswedan dan calon dari PDIP, kans Anies Baswedan dan calon dari PDIP untuk kembali berlaga di Pilpres 2029 makin kecil.

Bila ini terjadi. Tidak menutup kemungkinan gelombang demonstrasi besar-besaran seperti yang pernah terjadi pada 22 Agustus 2024 dimana DPR berupaya menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi No 60 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kalau DPR dan Pemerintah ngotot menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi No 62 yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi party threshold dalam RUU Pemilu akan berpotensi memicu demonstrasi besar-besaran agar DPR dan Pemerintah mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No 62 tahun 2024.

Wait and see!

Bandung, 15 Muharram 1448/30 Juni 2026
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis