Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap Keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) berisi sanksi etik untuk promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dengan pengabulan kasasi tersebut, sanksi etik terhadap dua dosen pembimbing disertasi Bahlil dinyatakan sah.
Adapun dua dosen yang diganjar sanksi etik, yakni Athor Subroto selaku kopromotor II sekaligus Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI periode 2021-2025, dan Chandra Wijaya selaku promotor yang juga menjabat Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI 2021-2025.
Pengabulan kasasi yang diajukan UI tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026, dikutip di Jakarta, Sabtu (27/6/2026). Keputusan MA ini membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang justru membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
Keputusan Rektor UI
Adapun keputusan Rektor UI berisi sanksi terhadap promotor dan kopromotor disertasi Bahlil, diterbitkan setelah empat pihak berwenang di UI, yakni Rektor, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik, melakukan pemeriksaan.
Di mana, berdasarkan hasil pemeriksaan, UI kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan kopromotor Bahlil. Keputusan tersebut lalu digugat oleh promotor dan ko-promotor Bahlil, yang kemudian dilawan oleh UI dengan mengajukan kasasi.
“Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” kata Rektor UI Heri Hermansyah, Jumat (26/62026).
Namun demikian, UI menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung serta menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Sumber)












