Analis geopolitik sekaligus wartawan senior Hendrajit menilai putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan penuh. Menurutnya, berdasarkan amar putusan, permohonan tersebut hanya dikabulkan sebagian, sementara sejumlah petitum penting justru ditolak sehingga status tersangka Roy Suryo tetap melekat.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (7/7/2026), Hendrajit menguraikan terdapat empat permohonan Roy Suryo yang ditolak majelis hakim.
Pertama, permohonan agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Menurut Hendrajit, hakim menolak petitum tersebut karena cacat formil atau materiil hanya ditemukan pada tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan pada keseluruhan proses penyidikan.
Kedua, permohonan agar pemohon diperintahkan dibebaskan dari Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hendrajit menjelaskan, hakim menolak permohonan tersebut karena Roy Suryo saat ini tidak lagi berada dalam tahanan.
Ketiga, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon, yakni jaksa penuntut, untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan. Menurut Hendrajit, hakim menyatakan permohonan itu ditolak karena bukan merupakan kewenangan praperadilan. Hakim menegaskan, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang telah dilakukan, bukan memerintahkan tindakan yang akan dilakukan di kemudian hari.
Keempat, permohonan rehabilitasi atau pemulihan hak, harkat, martabat, dan nama baik pemohon. Hendrajit mengatakan, hakim menolak permohonan tersebut karena tata cara dan prosedur rehabilitasi memiliki mekanisme tersendiri dan tidak dapat digabungkan dalam pemeriksaan praperadilan.
Berdasarkan empat poin penolakan tersebut, Hendrajit menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo.
“Jadi bukan menang, tetapi hanya dikabulkan sebagian saja. Justru poin-poin yang paling penting ditolak sehingga status tersangka tetap melekat,” ujar Hendrajit dalam rilisnya.
Sebelumnya, majelis hakim memang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait aspek tertentu dalam tindakan penyidik. Namun, menurut Hendrajit, putusan tersebut tidak menghapus proses penyidikan secara keseluruhan maupun menghilangkan status hukum Roy Suryo sebagai tersangka.












