News  

Damai Hari Lubis Sentil Ahmad Khozinudin: Jangan Malu Minta Maaf dan Belajar Hukum Acara Pidana

Damai Hari Lubis (IST)

Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis, melontarkan kritik tajam terhadap advokat Ahmad Khozinudin (AK) menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum baru Roy Suryo.

Menurut Damai, putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan terkait mekanisme penahanan Roy Suryo menjadi bukti bahwa langkah hukum tersebut layak ditempuh sejak awal. Meski putusan itu tidak menyentuh sah atau tidaknya status tersangka maupun permohonan penghentian penyidikan (SP3), Damai menilai keberanian tim hukum baru Roy Suryo patut diapresiasi.

“Walaupun praperadilan yang dikabulkan hakim tidak menyentuh soal sah atau tidaknya status tersangka, keberanian tim hukum Roy mengajukan praperadilan layak mendapat acungan jempol,” ujar Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).

Damai menilai keberhasilan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap strategi hukum yang sebelumnya ditempuh Ahmad Khozinudin. Ia menyebut AK selama ini menunjukkan sikap yang cenderung menolak penggunaan instrumen praperadilan maupun eksepsi dalam pembelaan terhadap kliennya.

Menurut Damai, seorang advokat memiliki kewajiban memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia demi melindungi hak-hak klien. Karena itu, ia berpandangan Roy Suryo layak mengevaluasi bahkan mencopot AK dari tim kuasa hukumnya.

“Data empirik menunjukkan AK anti praperadilan dan anti eksepsi sehingga terkesan terburu-buru tanpa memanfaatkan fasilitas hukum yang berpotensi membebaskan atau setidaknya memberikan perlindungan maksimal kepada klien,” katanya.

Damai menegaskan fungsi advokat bukan hanya mendampingi klien di persidangan, tetapi juga memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum acara, sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ia juga menyarankan agar Ahmad Khozinudin memperluas wawasan mengenai hukum acara pidana, khususnya mengenai prinsip-prinsip yang diatur dalam KUHAP beserta sistem perundang-undangan yang berlaku.

“Saya menyarankan AK banyak belajar dan bertanya kepada senior-senior yang memiliki pengalaman panjang dalam hukum pidana formil. Jangan malu belajar agar cakrawala berpikir semakin berkembang,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Damai menyampaikan pesan yang ditujukan langsung kepada Ahmad Khozinudin agar terus meningkatkan kapasitas keilmuan di bidang advokasi.

“Ayo AK, banyak belajar dan jangan malu bertanya. Sebab malu bertanya bakal sesat di jalan,” tutup Damai.