Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terseret dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Raja Juli menyampaikan klarifikasi terkait isu keterlibatannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 yang kini menjadi tersangka kasus suap jabatan sekretaris daerah (sekda).
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar, tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi. Jadi, kalau suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan (bukti atau dokumen penting yang diperlukan),” ujar Raja Juli di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengatakan dalam audiensi tersebut Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dan ketika Suhardiman Amby pergi, ia baru sadar dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Tak Tahu Isi Amplop
Menurut Raja Juli, dirinya tidak tahu isi amplopnya apa. Namun karena merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
“2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung,” beber Raja Juli.
Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan urusan tersebut, Raja Juli kemudian mengutus ajudannya untuk mengembalikan amplop Bupati Kuansing yang tertinggal tersebut pada pekan depannya, yaitu Jumat 12 Juni 2025.
“Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini,” ujar Raja Juli.
Lebih jauh, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengaku sudah menelepon Kapolda Riau untuk membantu dan memfasilitasi ajudannya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing.
Pada hari Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57, tepatnya 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan Menhut telah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing yang dilengkapi foto dan tanda terima.
“Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi,” ungkap Raja Juli.
17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut,” tambah Raja Juli.
Bupati Diduga Terima ‘Jatah’ Pelepasan Kawasan Hutan
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut nama Raja Juli muncul karena diketahui sempat bertemu Suhardiman di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026, sekitar sebulan sebelum OTT.
“Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Adapun perkara yang semula berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing kini berkembang ke dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lebih lanjut Taufik menekankan, kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis terkait tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kemenhut.
Sementara itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan pengumpulan dana dari sejumlah koperasi di Kuansing yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.(Sumber)












