Ketua Umum KORLABI, Damai Hari Lubis, melontarkan kritik tajam terhadap strategi pendampingan hukum yang dijalankan advokat Ahmad Khozinudin. Menurutnya, sejumlah langkah yang ditempuh Ahmad Khozinudin dalam menangani perkara kliennya patut dipertanyakan dari perspektif hukum acara pidana maupun etika profesi advokat.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Senin (13/7/2026), Damai menilai Ahmad Khozinudin memiliki kebiasaan tidak menempuh upaya hukum seperti praperadilan maupun mengajukan eksepsi, melainkan lebih memilih agar perkara segera disidangkan hingga memperoleh putusan pengadilan.
Selain itu, Damai juga menyoroti pernyataan Ahmad Khozinudin yang pernah disampaikan kepada publik terkait keyakinannya bahwa kliennya tidak akan ditahan, bahkan menyebut pihak lain justru akan dipenjara. Menurut Damai, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana dan berpotensi menimbulkan ekspektasi yang tidak tepat di kalangan klien.
Damai berpendapat bahwa seorang advokat seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan prediksi mengenai hasil suatu perkara karena profesi advokat terikat oleh Undang-Undang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia.
Ia juga menyinggung dugaan adanya tindakan meminta penandatanganan surat kuasa terhadap seseorang yang telah didampingi kuasa hukum lain. Menurut Damai, apabila benar terjadi, tindakan tersebut perlu dikaji dari sisi kepatuhan terhadap kode etik profesi.
Lebih lanjut, Damai mempertanyakan dinamika hubungan Ahmad Khozinudin dengan sejumlah klien maupun rekan advokat yang disebutnya pernah dikeluarkan dari surat kuasa. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi soliditas tim pendamping hukum dalam menghadapi perkara yang dinilai memiliki kompleksitas tinggi.
“Kasus yang sedang dihadapi bukan perkara sederhana. Dibutuhkan kecermatan strategi hukum, kedewasaan dalam bersikap, serta kemampuan membangun kerja sama yang baik di antara tim pembela,” tulis Damai.
Di akhir pernyataannya, Damai berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, mengedepankan argumentasi hukum yang kuat, serta tetap berpedoman pada etika profesi advokat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan dari Ahmad Khozinudin terkait kritik yang disampaikan Damai Hari Lubis. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pernyataan tersebut











