News  

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Advokat Darius Leka Soroti Dugaan Penyalahgunaan Proses Hukum

Darius Leka (IST)

Penolakan permohonan praperadilan Roy Suryo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026) memunculkan perdebatan baru mengenai batas penggunaan mekanisme praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Advokat dan Pengamat Hukum Pidana, Darius Leka, menilai putusan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi praperadilan sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, bukan sebagai sarana untuk menunda pemeriksaan pokok perkara.

Menurut Darius, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dalil-dalil pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan penetapan tersangka yang telah didasarkan pada alat bukti permulaan yang dinilai memenuhi ketentuan hukum. Ia juga menyoroti adanya pertimbangan hakim mengenai indikasi penggunaan praperadilan sebagai upaya mengulur waktu proses persidangan.

“Pengadilan tidak boleh menjadi panggung untuk sekadar menunda keadilan. Ketika penetapan tersangka telah didasarkan pada prosedur hukum yang sah dan minimal dua alat bukti yang cukup, maka ruang pembuktian berikutnya berada di persidangan pokok perkara,” ujar Darius dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Darius menjelaskan, berdasarkan KUHAP, kewenangan praperadilan hanya menguji aspek formal, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan maupun penetapan tersangka, bukan memeriksa pokok perkara atau menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan praperadilan sebelumnya yang sempat mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo hanya menyangkut aspek prosedural dan tidak menghapus kemungkinan penyidik menetapkan kembali status tersangka apabila syarat hukum telah dipenuhi.

Yang menjadi perhatian Darius adalah langkah pengajuan praperadilan untuk ketiga kalinya, sementara perkara pokok disebut telah siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, hukum memang tidak melarang pengajuan praperadilan lebih dari satu kali apabila objek dan dasar hukumnya berbeda. Namun, apabila permohonan diajukan berulang dengan substansi yang pada dasarnya sama hanya untuk menunda proses persidangan, hal tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan proses hukum (abuse of process).

Darius merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa permohonan praperadilan menjadi gugur setelah sidang pertama perkara pokok dimulai di pengadilan yang berwenang.

Karena itu, ia berpendapat aparat penegak hukum perlu memastikan pelimpahan perkara dilakukan sesuai ketentuan agar pemeriksaan pokok perkara dapat segera berjalan.

Dalam pandangannya, proses hukum yang berlarut-larut dapat memengaruhi kepastian hukum, baik bagi pihak pelapor maupun pihak yang berstatus tersangka.

Darius mengutip teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tiga pilar utama sistem hukum.

“Tuduhan maupun pembelaan terkait perkara dugaan fitnah dan ujaran kebencian mengenai ijazah hanya dapat dibuktikan secara utuh melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti di persidangan pokok perkara, bukan melalui praperadilan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kewajiban membela kepentingan klien, namun tetap harus menjunjung tinggi etika profesi dan prinsip penegakan hukum.

Darius berharap putusan PN Jakarta Selatan menjadi pijakan agar proses persidangan pokok perkara dapat berjalan tanpa hambatan sehingga seluruh fakta hukum dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Roy Suryo maupun tim kuasa hukumnya terkait pandangan Darius Leka tersebut. Mereka tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.