Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan perlawanan yang diajukan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dengan putusan sela tersebut, surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum sehingga proses persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
“Mengadili. Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa dr. Tifa Fauziyah Suma batal demi hukum,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan sela.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. Hakim menyoroti penggunaan pasal dari dua rezim hukum yang berbeda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru, untuk mendakwa satu perbuatan yang sama.
Menurut majelis hakim, penyusunan dakwaan seperti itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memenuhi syarat formil penyusunan surat dakwaan.
“Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang didakwakan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan,” kata hakim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Dengan putusan sela ini, pemeriksaan perkara terhadap dr Tifa tidak berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan. Jaksa penuntut umum selanjutnya dapat menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait pernyataan dr Tifa mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, melalui putusan sela tersebut, proses persidangan dihentikan karena surat dakwaan dinyatakan cacat secara hukum.












