News  

PPJNA 98 Apresiasi Dasco Kawal Nasib Karyawan Telkom

Anto Kusumayuda (IST)

Langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi VI DPR RI yang memfasilitasi penyelesaian persoalan proses streamlining atau perampingan di Telkom Group mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Umum PPJNA 98, Anto Kusumayuda.

Menurut Anto, pendekatan dialog yang ditempuh DPR telah menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi para pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan transformasi bisnis Telkom Group sebagai perusahaan telekomunikasi milik negara.

“Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. DPR tidak hanya mendengar aspirasi pekerja, tetapi juga mampu mempertemukan seluruh pihak hingga tercapai kesepahaman yang menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Anto Kusumayuda, Jumat (24/7/2026).

Ia menilai kepastian bahwa proses streamlining tidak akan berujung pada PHK merupakan kabar yang menenangkan bagi ribuan pekerja Telkom Group beserta keluarganya. Menurutnya, transformasi perusahaan memang merupakan kebutuhan agar mampu bersaing di tengah perubahan industri digital yang sangat cepat, namun proses tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak karyawan.

Anto mengatakan, keputusan untuk tetap mempertahankan status seluruh pekerja sebagai bagian dari Telkom Group menunjukkan bahwa transformasi perusahaan dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan perlindungan tenaga kerja.

“Transformasi harus berjalan, tetapi kesejahteraan pekerja juga harus dijaga. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa keduanya bisa berjalan beriringan apabila semua pihak mengedepankan dialog,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi komitmen Telkom, Danantara, dan Komisi VI DPR yang memberikan jaminan perlindungan kepada karyawan yang ditempatkan pada unit usaha baru Telkom Enterprise maupun pekerja di anak perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia.

Menurut Anto, kepastian bahwa hak-hak pekerja tetap dipenuhi merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap perusahaan strategis nasional.

“BUMN bukan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap para pekerjanya. Karena itu, perlindungan terhadap karyawan harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan restrukturisasi,” katanya.

Ketua Umum PPJNA 98 juga memberikan apresiasi kepada Dasco Ahmad yang dinilainya berhasil membangun komunikasi konstruktif antara DPR, Direksi Telkom, Danantara, dan Serikat Karyawan Telkom sehingga persoalan yang sempat menimbulkan kekhawatiran dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Menurut Anto, penyelesaian secara dialogis seperti ini dapat menjadi contoh bagi BUMN lain yang tengah menjalankan transformasi organisasi.

“Ketika ada persoalan ketenagakerjaan, solusi terbaik adalah komunikasi yang terbuka. Apa yang dilakukan Pak Dasco bersama Komisi VI menunjukkan bahwa DPR hadir sebagai jembatan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anto berharap seluruh poin kesepakatan yang telah dicapai benar-benar dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia juga meminta Telkom Group terus meningkatkan daya saing perusahaan melalui inovasi dan penguatan sumber daya manusia tanpa mengurangi hak-hak pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“PPJNA 98 akan terus mendukung langkah-langkah transformasi BUMN sepanjang dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap mengedepankan kepentingan nasional serta kesejahteraan pekerja. Kesepakatan ini harus menjadi momentum memperkuat Telkom sebagai BUMN digital yang semakin maju dengan tetap melindungi seluruh karyawannya,” tutup Anto.