News  

Demi Selamatkan Aset Negara, Kejagung Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Transparan

Avatar photo

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan secara transparan dengan melibatkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan tidak hanya berfokus pada pembuktian pidana, tetapi juga penyelamatan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Dalam penanganan perkara, kita tidak hanya memproses orangnya, tetapi juga paralel melakukan penyelamatan aset untuk pemulihan kerugian negara,” kata Anang di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Teliti Menyeluruh
Menurut dia, Kejagung akan meneliti secara menyeluruh seluruh barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh penyidik Polri. Pemeriksaan itu meliputi dokumen, berita acara pemeriksaan (BAP), hingga barang bukti fisik seperti aset bernilai tinggi.

“Semua barang bukti dari Polri akan diserahkan ke kami. Nanti kita pelajari dan teliti secara detail, jangan sampai ada yang terlewat,” ujarnya.

Anang menegaskan, koordinasi dengan Polri tetap berjalan meski penanganan perkara kini telah beralih ke Kejagung. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

“Ini bukan hal baru, sebelumnya juga pernah terjadi pelimpahan seperti ini. Prinsipnya kita tetap berkoordinasi dan bersinergi,” ucapnya.

Buka Ruang dengan KPK
Selain dengan Polri, Kejagung juga membuka ruang supervisi dari KPK dalam proses penyidikan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penanganan perkara korupsi.

“KPK memiliki fungsi supervisi. Kita akan berkolaborasi untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan akuntabel,” ujar Anang.

Ia menambahkan, Kejagung akan bekerja secara profesional dan berhati-hati, sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait potensi politisasi perkara.

“Kita pastikan semua berjalan sesuai hukum acara dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Saat ini, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara dari Polri.

Pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri ke Kejagung dilakukan secara bertahap sejak akhir pekan lalu. Tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah korporasi besar, yakni PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan PT Asabri.

Seiring pelimpahan tersebut, kewenangan penyidikan secara otomatis beralih ke Kejagung setelah diterbitkannya sprindik baru. Dengan demikian, seluruh proses pro justitia, termasuk pengembangan perkara dan pemeriksaan saksi, kini menjadi tanggung jawab penyidik Kejagung.

Barang bukti yang dilimpahkan disebut mencakup dokumen dalam jumlah besar, barang bukti elektronik, hingga aset bernilai tinggi seperti logam mulia dan kendaraan. Kejagung masih menunggu kelengkapan seluruh barang bukti tersebut untuk kemudian diverifikasi dan didalami.

Dalam prosesnya, tidak menutup kemungkinan Kejagung akan memeriksa ulang saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polri, guna memperkuat konstruksi perkara.

Pelimpahan ini sekaligus menandai babak baru dalam penanganan kasus yang turut menyeret Febrie Adriansyah, dengan fokus tidak hanya pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui penelusuran aset.(Sumber)