News  

Tim Gemuk Sri Mulyani: 3 Staf Ahli, 5 Staf Khusus dan 2 Tenaga Ahli

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini telah memiliki lima staf khusus baru untuk mendampinginya. Tak hanya itu, ia pun merekrut dua tenaga ahli tambahan.

Padahal, Sri Mulyani Indrawati di saat bersamaan juga melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Staf Ahli) di Kemenkeu.

Tiga orang staf ahli tersebut yaitu Yon Arsal sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Nufransa Wira Sakti sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, dan And. Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara.

Sementara, ini jajaran Staf Khusus Menteri Keuangan :

1. Mohamad Al-Arief, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis;
2. Bobby Achirul Awal Nazief, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Sistem Informasi dan Teknologi;
3. Masyita Crystalin, Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi;
4. Titik Anas, Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional;
5. Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral.

Sementara itu, dua Tenaga Ahli Menteri Keuangan, yaitu:

1. Mirza Adityaswara, Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan; dan
2. Kiki Verico, Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional.

Sri Mulyani mengharapkan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak dapat berkolaborasi untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan menindak Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Sedangkan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara diharapkan dapat berkolaborasi dan terus menjaga APBN dari hulu ke hilir. “Mulai dari penyusunan hingga implementasi APBN, termasuk mengawal redesign pengeluaran negara,” kata Sri Mulyani.

Ia juga berpesan, isu terkait shortfall pajak, omnibus law perpajakan, pajak e-commerce (pajak bisnis online) harus terus dipantau dan diantisipasi.

Selain itu, pelaksanaan pemberian insentif fiskal untuk meningkatkan investasi yang kewenangannya sudah dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus tetap diawasi agar berjalan sesuai koridor kebijakan fiskal untuk mencapai target APBN 2020. {CNBC}