News  

Saiful Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara

saiful jamil dituntut 3 tahun penjara

RadarAktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta akhirnya memberikan vonis kepada Saiful Jamil. Pedangdut yang akrab disapa bang ipul tersebut, mendapat vonis 3 tahun penjara atas kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan, Senin (31/7).

Seperti dilaporkan JPNN, tidak hanya penjara selama 3 tahun saja, mantan suami Dewi Persik ini juga mendapat denda Rp 100 Juta. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Vonis tersebut, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa yakni empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Putusan ini disebabkan karena terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya sehingga cukup memberatkan vonis. Namun, sikap Ipul yang berlaku sopan dan menyesali perbuatannya bisa meringankan vonis yang dituntut oleh JPU.

Seperti kita ketahui bersama, Ipul dinyatakan memberikan uang suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Dia menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya. Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji.

Setelah mendapat vonis hukuman tersebut, Ipul masih pikir-pikir apakah akan menerimanya atau akan melakukan banding.