News  

Nama-nama Serikat Buruh Dicatut Tim Pengkajian RUU Omnibus Law

Tiga serikat buruh menyatakan nama organisasinya dicatut dalam tim pengkajian rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Pengakuan itu bermula dari pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam mediasi dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (12/2).

Setelah pengakuan itu, dua serikat buruh lainnya mengungkap hal yang sama. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan namanya dicatut dalam Surat Keputusan Menko Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020.

“Meski dalam SK tersebut terdapat penyebutan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia, kami pastikan bahwa penyebutan tersebut adalah pencatutan ataupun klaim secara sepihak terhadap organisasi Konfederasi KASBI seolah-olah terlibat dalam prosesnya,” kata Nining lewat keterangan tertulis, Kamis (13/2).

Nining mengatakan beberapa kali diundang oleh Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membahas RUU tersebut. Namun KASBI selalu menolak karena menilai tidak ada itikad baik dari pemerintah sejak awal.

Dia juga menegaskan KASBI menolak pencatutan nama dalam tim tersebut. KASBI pun menolak terlibat karena menurut mereka tim itu tidak demokratis dan dipaksakan.

“Hari ini ada kegiatan yang dilakukan pihak pemerintah di Hotel Puri Denpasar. Kami akan menyampaikan sikap tegas kami, setelah itu kami walk out,” ucapnya.

Serikat buruh lainnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengatakan mereka tiba-tiba dimasukkan ke tim tersebut. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan pihaknya baru mendapat informasi pada Selasa (11/2).

KSPI menolak terlibat dalam tim tersebut. Selain karena pencatutan itu, KSPI juga menilai ada kejanggalan elemen buruh tiba-tiba dilibatkan setelah draf omnibus law rampung.

“Hal ini justru membuat KSPI curiga, jangan-jangan tim yang dibentuk sekadar formalitas. Seolah-olah kaum buruh sudah dilibatkan dan diajak bicara, tanpa ada perubahan yang berarti,” ucap Kahar.

Meski melakukan penolakan, KSPI tetap akan mengawasi langkah pemerintah menyusun Omnibus Law. KSPI akan menyiapkan perlawanan jika beleid tersebut dipaksakan.

Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku tiba-tiba masuk tim pengkaji rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal itu ia ungkap saat mewakili buruh dalam mediasi dengan Komisi IX DPR RI.

“Tiba-tiba kemarin sore keluarlah SK Menko Perekonomian. Tiba-tiba menjelang kami demo, dan melihat dalam SK tersebut saya masuk dalam tim pengkajian dan berkomunikasi,” kata Andi dalam mediasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2). {CNN}