News  

Wabah Corona, Ma’ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Shalat Tanpa Wudhu

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama keluarkan fatwa terkait pencegahan penularan Corona COVID-19. Ia berharap fatwa ini dapat diterapkan di kondisi-kondisi tertentu.

“Majelis Ulama diharap membuat fatwa tentang kebolehan untuk tidak salat berjemaah di Jakarta dan wilayah tertentu,” kata Ma’ruf dalam konferensi pers di BNPB Jakarta. (23/3/2020).

Majelis ulama dan ormas Islam juga diminta untuk mengeluarkan fatwa jika terjadi kesulitan dalam mengurusi jenazah pasien Corona.

Jika kurang petugas medis atau situasi yang tidak memungkinkan, fatwa tersebut dapat membolehkan jenazah tidak dimandikan, sehingga tidak menyulitkan proses pemakaman.

Begitupun ketilka petugas medis yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak dapat dilepas selama 8 jam, dan mereka tidak dapat berwudu, maka mereka diperbolehkan salat.

“Fatwa tentang kebolehan salat tanpa wudu tanpa tayamum diperlukan, sehingga mereka (petugas medis) merasa tenang. Sebab orang yang tidak punya wudu atau tayamum, tapi dia salat, ini sudah dihadapi petugas medis,” ujarnya.

Kerja Sama Seluruh Pembuka Agama

Ma’ruf meminta para ulama dan pembuka agama untuk ikut serta membantu pemerintah dalam menangani COVID-19.

“Selain gubernur dan gugus tugas, para ulama dan pemimpin agama harus mentaati seruan pemirintah. Tidak melakukan perkumpulan dan pertemuan serta ikut menuntun masyarakat dan umat untuk mematuhi pemerintah.”

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu bekerja sama dengan pemerintah nasional, daerah, dan tokoh masyarakat.

“Kita harus bersatu, jangan ada yang berbeda, tidak perlu ada polemik. Penanggulangan secara bersama termasuk menangkal melalui menjaga jarak dan tidak melakukan kerumunan-kerumunan apalagi sampai rekreasi.”

“Bagi anak-anak tidak sekolah bukan berarti dia bisa ke mana-mana, belajar di rumah,” pungkasnya. {liputan6}