News  

Disdik DKI Jakarta Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 5 April 2020

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah bagi para siswa hingga 5 April. Sebelumnya, masa belajar di rumah berakhir pada 29 Maret.
Perpanjangan masa belajar di rumah itu ditandai dengan Surat Edaran nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19 yang diterbitkan Selasa (24/3).
“Meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara tatap muka langsung dan bertemu secara fisik, kami tetap mengimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk menginformasikan kepada orang tua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan.”
“Serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. Dan yang tidak kalah penting adalah membatasi aktivitas di luar rumah,” ujar Kepala Disdik DKI, Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3)
Nahdiana menuturkan, sesuai keputusan pemerintah, Ujian Nasional dibatalkan. Selain itu, pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
Dengan demikian, Nahdiana meminta para guru untuk menyiapkan materi pembelajaran sesuai dengan kurikulum.
Sementara bagi pengawas, tetap bertugas melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan.
Lebih lanjut, Nahdiana menyatakan telah bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengawasi para siswa agar tetap di rumah pada masa pembelajaran di rumah. {kumparan}