Viral video yang menampilkan sekelompok warga negara asing (WNA) berpesta di sebuah villa di Bali. Dalam potongan video tersebut, puluhan WNA ini berpesta di pinggir kolam renang sambil asyik mendengarkan musik diiringi disjoki (DJ).
Video yang diunggah di akun Instagram @infobalitoday ini mendapat kecaman dari warganet. Sebab, mereka mengabaikan imbauan menjaga jarak dan larangan berkerumun untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menduga lokasi tersebut berada di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Ia mengatakan kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian. “Lokasi Cemagi, sudah polres dan polda yang menangani,” kata dia saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Kepala Polres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lokasi video itu. “Nanti saya cek lagi. Kita sampai saat ini belum ada kabar pasti terkait lokasi,” kata Roby.
TOLONG VIRALKAN, KARENA AKU SUDAH DAPAT LAPORAN INI BANYAK. sayangnya aku sudah gak tinggal di Bali lagi jadi aku ga bisa lakuin banyak. #RIPSocialDistancing pic.twitter.com/IoplLr80wQ
— Wulan Russell (@WulanRussell) April 12, 2020
Sementara menurut akun twitter @WulanRussell kejadiannya diperkirakan di sebuah Villa Canggu, Minggu (12/4/2020). “Menurut peta, kawasan villanya di Canggu Utara, mengarah ke Tanah Lot. jadi di area pantai Seseh sanaan lagi ya.” cuit Wulan.
Menurut Wulan, saat ini yang keluar rumah untuk melakukan kegiatan di luar emergency di Bali, bakal kena sanksi. “Tapi orang-orang ini malah berpesta. Terilhat juga apron salah satu bartender kelihatan seperti seragam salah satu Bar yang ada di kawasan Brawa” lanjut Wulan.
Menurut Wulan, dalam pesta itu ada 2 orang DJ, salah satunya bernama Joe Stanfield. Kuat dugaan ini adalah pesta ulang tahun seorang pilot pribadi bernama Mahmoud Attiya.
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Dalam poin kedua intruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.